NANGA BULIK – Angkutan hasil pertambangan menjadi sorotan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau. Keberadaan angkutan tambang yangelebihi tonase dinilai biang kerusakan jalan umum milik pemerintah.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jalan produksi pertambangan dan pertanian di salah satu kantor perusahaan perkebunan di Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Kepala Dinas Perhubungan Lamandau Triadi melalui sekretarisnya, Sukarelawan Abadi mengatakan, penyelenggaraan angkutan hasil pertambangan tidak dapat melebihi muatan angkutan, harus disesuaikan dengan kelas jalan kabupaten yakni Kelas III.
“Sesuai dengan yang ditentukan dalam Perda, karena muatan yang melebihi dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan penurunan fisik jalan,” ungkapnya, Kamis 3 Februari 2022.
Dijelaskan, sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2021 mempunyai ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan pada Jalan umum dan jalan khusus.
“Penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan harus memenuhi ketentuan. Kendaraan yang diperbolehkan untuk memasuki jalan umum adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling berat 8 (delapan) Ton, panjang Kendaraan tidak melebihi 9 meter, lebar tidak melebihi 2,1 meter dan tinggi tidak melebihi 3,5 meter. Setiap angkutan hasil tambang wajib memasang penutup dan jaring,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pengaturan jalan khusus perusaahan, dalam pembuatan jalan khusus agar memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam Perda, dimulai dari perencanaan, pembangunan dan penggunaan jalan khusus.
Sementara itu, Kadishub Lamandau Triadi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut pihak perusahaan dapat memahami dan mematuhi
serta bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, serta dapat mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum.
“Melalui pengendalian dan pembatasan lalu lintas pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, kita berharap dukungan dari dunia usaha yang ada di Lamandau untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post