SAMPIT – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim.) AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri mengatakan oknum yang membuang sampah medis sembarangan terancam hukuman tiga tahun penjara.
“Terkait pembuangan sampah medis yang di RT 41 itu kami sudah mendengar dan tengah kami selidiki sekarang. Kalau memang terbukti jelas, maka oknumnya bisa diancam tiga tahun penjara,” terangnya, Kamis 3 Februari 2022.
Dijelaskan, karena sampah medis termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sehingga dalam pembuangannya telah diatur agar tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan. Oleh sebab itu jika terdapat oknum yang membuang sampah medis sembarangan maka akan dikenakan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman tiga tahun penjara.
Oleh sebab itu jika terdapat oknum yang membuang sampah medis sembarangan maka akan dikenakan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman tiga tahun penjara.
“Tapi itu tidak langsung diterapkan karena ada tahapan seperti peringatan dari dinas terkait. UU Pengelolaan Lingkungan Hidup ini opsi terakhir,” jelasnya. Sebelum dipidanakan sanksi berupa teguran, kemudian peringatan terlebih dahulu diberikan. Namun jika masih melanggar, maka dilakukan penyegelan tempat Klinik hingga pencabutan izin.
“Kalau masih melakukan hal yang sama maka baru dipidana, jadi tidak langsung. Ada tahapannya. Kami sekarang masih melakukan penyelidikan terkait pembuangan sampah medis belum lama ini,” terangnya.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post