NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau telah meresmikan beroperasinya pasar induk Nanga Bulik. Hal itu ditandai dengan penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Bupati Hendra Lesmana pada Rabu 18 Agustus 2021.
Kabar baik bagi para pedagang yang telah menempati kios dan loss di pasar Induk yang menjadi pusat jual beli bagi warga Lamandau dan sekitarnya itu. Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Lamandau ke- 19 dan HUT RI ke- 76, Pemkab Lamandau melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) setempat memberikan keringanan pembayaran retribusi bagi seluruh pedagang sebesar 50 persen.
“Pemerintah daerah akan memberikan relaksasi pembayaran retribusi atau keringanan pembayaran retribusi pelayanan pasar yang berlaku bagi semua pedagang sebesar 50 persen,” ungkap Bupati Lamandau saat dijumpai wartawan usai acara peresmian pasar induk Nanga Bulik, Rabu 18 Agustus 2021.
Dirinya menyebut, pemberian keringanan biaya sewa atau retribusi selama 6 bulan bagi pedagang pasar induk Nanga Bulik itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk merelaksasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid- 19 khususnya bagi para pedagang pasar induk Nanga Bulik.
“Iya, relaksasi biaya retribusi kios ini diberikan untuk semua pedagang pasar induk karena pastinya mereka terdampak penghasilannya usai relokasi dari pasar lama, rencananya selama 5 sampai 6 bulan kedepan, dan sambil kita evaluasi,” kata Hendra Lesmana.
Ditempat yang sama, Kepala DKUKMPP Lamandau, Penyang Lanen menyebutkan, hingga saat ini pedagang yang telah menempati kios pasar induk Nanga Bulik sebanyak 80 pedagang, sedangkan dari 200 loss yang tersedia sudah ditempati 129 loss.
“Karena kita laksanakan relokasi pedagang yang dulunya menempati pasar lama, maka memang prioritas kita untuk para pedagang itu dahulu, dan selanjutnya kita akan mengikuti instruksi pimpinan untuk menata kembali pasar-pasar yang tidak pada tempatnya untuk nantinya menempati sisa loss yang ada,” ungkapnya.
Terkait pemberian relaksasi pembayaran retribusi untuk pedagang, Penyang Lanen menjelaskan bahwa hal itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati yang akan mengatur mengenai pemberian keringanan retribusi atau biaya sewa kios sebesar 50 persen selama 6 bulan.
“Nantinya akan diatur mengenai pemberian relaksasi biaya retribusi itu, kan setiap pedagang itu berbeda-beda biaya retribusinya, tergantung dari jenis dan ukuran lapaknya, misalnya pedagang yang menempati kios B1 sesuai perjanjian yang disepakati mengeluarkan retribusi sebesar 800 Ribu per bulan, maka selama masa relaksasi 6 bulan kedepan akan dipotong 50 persen, jadi pedagang tersebut hanya membayar 400 ribu,” bebernya.
Diketahui, rincian retribusi normal kios pasar induk Nanga Bulik sebesar Rp 840.691 per bulan sedangkan untuk Los retribusi normal sebesar Rp 305.000 per bulan, sehingga selama 6 bulan masa relaksasi pedagang hanya diwajibkan membayar setengahnya.
(Btg/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post