• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kabar Gembira, Pedagang Dapat Relaksasi Sewa Kios Hingga 50 Persen dari Pemkab Lamandau

Kabar Gembira, Pedagang Dapat Relaksasi Sewa Kios Hingga 50 Persen dari Pemkab Lamandau

Rabu, 18 Agustus 2021
in Lamandau
A A
FOTO BINTANG: Bupati Hendra Lesmana menjumpai pedagang usai meresmikan pasar induk Nanga Bulik, Rabu 18 Agustus 2021.

FOTO BINTANG: Bupati Hendra Lesmana menjumpai pedagang usai meresmikan pasar induk Nanga Bulik, Rabu 18 Agustus 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau telah meresmikan beroperasinya pasar induk Nanga Bulik. Hal itu ditandai dengan penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Bupati Hendra Lesmana pada Rabu 18 Agustus 2021.

Kabar baik bagi para pedagang yang telah menempati kios dan loss di pasar Induk yang menjadi pusat jual beli bagi warga Lamandau dan sekitarnya itu. Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Lamandau ke- 19 dan HUT RI ke- 76, Pemkab Lamandau melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) setempat memberikan keringanan pembayaran retribusi bagi seluruh pedagang sebesar 50 persen.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

“Pemerintah daerah akan memberikan relaksasi pembayaran retribusi atau keringanan pembayaran retribusi pelayanan pasar yang berlaku bagi semua pedagang sebesar 50 persen,” ungkap Bupati Lamandau saat dijumpai wartawan usai acara peresmian pasar induk Nanga Bulik, Rabu 18 Agustus 2021.

Dirinya menyebut, pemberian keringanan biaya sewa atau retribusi selama 6 bulan bagi pedagang pasar induk Nanga Bulik itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk merelaksasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid- 19 khususnya bagi para pedagang pasar induk Nanga Bulik.

“Iya, relaksasi biaya retribusi kios ini diberikan untuk semua pedagang pasar induk karena pastinya mereka terdampak penghasilannya usai relokasi dari pasar lama, rencananya selama 5 sampai 6 bulan kedepan, dan sambil kita evaluasi,” kata Hendra Lesmana.

Ditempat yang sama, Kepala DKUKMPP Lamandau, Penyang Lanen menyebutkan, hingga saat ini pedagang yang telah menempati kios pasar induk Nanga Bulik sebanyak 80 pedagang, sedangkan dari 200 loss yang tersedia sudah ditempati 129 loss.

“Karena kita laksanakan relokasi pedagang yang dulunya menempati pasar lama, maka memang prioritas kita untuk para pedagang itu dahulu, dan selanjutnya kita akan mengikuti instruksi pimpinan untuk menata kembali pasar-pasar yang tidak pada tempatnya untuk nantinya menempati sisa loss yang ada,” ungkapnya.

Terkait pemberian relaksasi pembayaran retribusi untuk pedagang, Penyang Lanen menjelaskan bahwa hal itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati yang akan mengatur mengenai pemberian keringanan retribusi atau biaya sewa kios sebesar 50 persen selama 6 bulan.

“Nantinya akan diatur mengenai pemberian relaksasi biaya retribusi itu, kan setiap pedagang itu berbeda-beda biaya retribusinya, tergantung dari jenis dan ukuran lapaknya, misalnya pedagang yang menempati kios B1 sesuai perjanjian yang disepakati mengeluarkan retribusi sebesar 800 Ribu per bulan, maka selama masa relaksasi 6 bulan kedepan akan dipotong 50 persen, jadi pedagang tersebut hanya membayar 400 ribu,” bebernya.

Diketahui, rincian retribusi normal kios pasar induk Nanga Bulik sebesar Rp 840.691 per bulan sedangkan untuk Los retribusi normal sebesar Rp 305.000 per bulan, sehingga selama 6 bulan masa relaksasi pedagang hanya diwajibkan membayar setengahnya.

(Btg/hab/matakalteng.com) 

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Agrowisata Lapas Sukamara Panen Raya

Next Post

Dispursip dan Euroweek Buka Kembali Program Kaka Asuh

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Dispursip dan Euroweek Buka Kembali Program Kaka Asuh

Pemilih Pemula Menjadi Sasaran Dalam Meningkatkan Partisipasi Pilkada Tahun 2024

Reses Dewan Serap Aspirasi Penanganan Pandemi

Pandemi, Tak Surutkan Warga Kalteng Daftar Haji

Asik, Mulai Besok Tarif PCR Turun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK