SAMPIT – Tarif polymerase chain reaction (PCR) sebagai deteksi dari terinfeksi Covid-19 bagi masyarakat umum akhirnya turun. Hal ini dikatakan oleh Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, dr Sutriso, Rabu, 18 Agustus 2021.
“InsyaAllah besok akan kami launching penurunan tarif PCR,” katanya, Rabu 18 Agustus 2021. Tarif PCR semula bagi masyarakat umum sebesar Rp 900 ribu, turun sebesar Rp 375 ribu, menjadi Rp 525 ribu.
Harga tersebut sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali. “Tarif PCR turun menjadi Rp 525 ribu dari harga semula Rp 900 ribu,” sebutnya.
Dirinya berharap dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat itu mampu membantu masyarakat, lantaran selama ini tarif PCR itu dinilai membebani. “Dengan ini setidaknya harapan Bupati kita terwujud, dan masyarakat tidak terbebani,”tutupnya.
(dev/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post