NANGA BULIK – Peran dari dunia perbankan dinilai sangat penting dalam kelangsungan pembangunan di suatu daerah, hal itu disampaikan Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi penambahan penyertaan modal Pemkab Lamandau pada PT. Bank Kalteng di aula Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Selasa 15 Juni 2021.
Kegiatan yang diselenggarakan Bank Kalteng itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamandau, Jajaran Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng, Sekda serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Lesmana menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, pasal 8 ayat 2 huruf 3 yang berbunyi khusus bank milik pemda wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 Triliun Rupiah paling lambat tanggal 24 Desember 2024.
“Kami selaku pemegang saham, atas nama pemerintah daerah berharap PT. Bank Kalteng dapat memenuhi kewajiban tersebut,” ungkapnya. Artinya, ketentuan yang diterbitkan OJK tersebut mengharuskan Bank Kalteng dalam waktu kurang dari Lima tahun harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp.3 Triliun.
Bupati Hendra juga berterima kasih atas jalinan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah serta mengapresiasi jajaran direksi PT. Bank Kalteng Lamandau yang telah memberikan pelayanan perbankan secara maksimal, baik kepada pegawai negeri sipil maupun pada masyarakat luas.
“Kerjasama yang baik ini diharapkan terus dipelihara dan ditingkatkan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat akan mendorong penyediaan sarana dan prasarana penting yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Lamandau,” kata Hendra.
Lebih lanjut Bupati Lamandau mengungkapkan, bahwa dampak adanya pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi jalannya pembangunan, terutama di sektor ekonomi.
“Kondisi pandemi ini membuat pemerintah pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan rekonstruksi anggaran, hal ini tentunya membatasi pembangunan, kegiatan pemerintahan serta termasuk juga dalam pemenuhan penyertaan modal,” bebernya.
Ditempat yang sama, Direktur Utama dan Keuangan PT. Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda, dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Kalteng nomor 18 tanggal 4 April 2019, peningkatan modal dasar dari satu Triliun Rupiah menjadi Rp.3,5 T.
“Kita ketahui, adanya ketentuan dari OJK itu mewajibkan Bank Kalteng harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar 3 Triliun Rupiah,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila Bank Kalteng gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka ada dua hal kemungkinan, yakni bank akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dimana melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
“Selain itu, ada kemungkinan bank harus dikonsilidasikan yang akan berdampak negatif bagi kelangsungan kegiatan Bank Kalteng sendiri,” sebutnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post