NANGA BULIK – Dalam upaya menerapkan aturan larangan mudik bagi masyarakat yang akan merayakan Idul Fitri 1442 H guna mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten Lamandau menerbitkan surat edaran pelarangan mudik bagi karyawan perusahaan atau dunia usaha.
Surat Edaran (SE) Bupati Lamandau bernomor 360/159/V/BPBD/2021 tertanggal 3 Mei 2021 itu memberikan imbauan kepada pihak perusahaan agar memperketat larangan mudik bagi seluruh karyawannya serta meminta ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya dengan memantau keberadaan karyawannya serta memasang spanduk/papan himbauan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lamandau, Marinus apau, membenarkan adanya surat edaran Bupati Lamandau yang ditujukan kepada dunia usaha untuk disosialisasikan kepada karyawannya.
“Pemkab Lamandau terus berupaya menekan penyebaran Covid-19, salah satunya mendukung adanya aturan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 H,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, pihak perusahaan dan dunia usaha di Kabupaten Lamandau secara umum mendukung adanya aturan larangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona.
“Dengan pemasangan spanduk-spanduk dan sosialisasi pihak perusahaan kepada karyawannya, kita harapkan wilayah Lamandau tidak ada peningkatan kasus Covid-19 menjelang dan pasca hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marinus Apau menyampaikan bahwa jumlah pekerja dari luar daerah yang mengadu nasib di Lamandau cukup tinggi, sehingga dengan adanya aturan larangan mudik itu diharapkan tidak terjadi mobilitas penduduk keluar ataupun masuk ke Lamandau yang dapat memicu peningkatan kasus Covid-19.
“Kita berharap pandemi ini segera usai, sehingga kedepan tidak akan ada lagi larangan mudik yang sudah menjadi budaya masyarakat,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post