PALANGKA RAYA – Jelang Idulfitri 1442 Hijriyah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri bersama Kapolda Kalteng, Dandrem dan Kajati meninjau Posko Pengendalian Transpotasi Laut Pos Yan Terpadu OPS Ketupat Telabang 2021 di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 10 Mei 2021.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta pelaksanaan pengamanan area Regional Kalimantan Pelabuhan Sampit dalam menyambut Idulfitri 1442 H.
Saat melakukan pemantauan Fahrizal mengatakan, untuk area Regional Kalimantan Pelabuhan Sampit saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas kedatangan maupun keberangkatan orang.
“Kami dari Pemrov. Kalteng bersama unsur Forkopimda Provinsi, melakukan peninjauan terutama posko-posko yang menjadi sentral keluar masuknya orang di Kotawaringin Timur melalui Pelabuhan. Saat kami melakukan peninjauan pelabuhan, sudah tidak ada lagi aktivitas kedatangan maupun keberangkatan orang sejak penetapan jadwal tentang pengetatan mudik menghadapi lebaran ini, dan tidak ada jadwal kedatangan atau keberangkatan kapal,” ujar Fahrizal.
Sementara itu, petugas posko penyekatan di Pelabuhan Sampit Ipda Ragil menjelaskan, setiap yang ingin masuk ke dan keluar Kabupaten Kotim diperiksa dengan satu pintu.
“Satu pintu ini untuk kedatangan dan keberangkatan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, setiap ada orang datang kita cek dengan kewajiban harus mempunyai PCR dan untuk orang yang ingin berangkat keluar cukup dengan antigen”, tutur Ipda Ragil.
Lebih lanjut Ragil mengatakan, pemudik yang ingin masuk dan keluar melalui Pelabuhan Sampit ini, sebelum tanggal 6 Mei diperbolehkan dengan memenuhi persyaratan. Mulai tanggal 6 Mei sampai dengan batas waktu yang ditentukan, larangan mudik sudah diberlakukan, sudah tidak ada lagi aktivitas keluar masuk penumpang.
Pelaksanaan pemantauan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, Tanggal 06 Mei 2021 tentang Petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin 3, setiap individu perjalanan dalam wilayah Prov. Kalteng selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H terhitung mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021 bertanggung jawab atas kesehatannya masing – masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, serta wajib menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selain itu, pada poin 5 dalam surat edaran tersebut, diminta untuk meningkatkan pengawasaan pada setiap titik akses masuk wilayah Prov. Kalteng baik di wilayah perbatasan Provinsi dan simpul jaringan transportasi seperti Bandara, Pelabuhan/Dermaga, dan Terminal yang ada di wilayah Kabupaten/Kota masing – masing. Selain itu instansi yang terlibat dalam posko ini diantaranya Polda Kalteng, TNI, Polres Kotawaringin Timur, Polisi Air, KSOP, Pelindo, Satpol PP dan Pramuka.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo, Kajati Kalteng Imam Wijaya dan unsur Forkopimda menyerahkan bantuan masker untuk petugas posko, yang selanjutnya akan didistribusikan untuk masyarakat.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post