KUALA KURUN – Sejak Senin (3/5), Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021.
”Hingga Minggu (9/5), kami belum menerima laporan terkait adanya perusahaan swasta atau BUMN yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli, Senin, 10 Mei 2021.
Dia mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
”Menindaklanjuti surat edaran itu, kami juga sudah menyurati perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Kabupaten Gumas, agar menjalankan kewajiban yakni memberi THR keagamaan 2021 bagi buruh/pekerja,” tegasnya.
Dia menuturkan, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencari kesepakatan.
”Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Nantinya, kesepakatan harus dibuat secara tertulis, yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” tuturnya.
Bagi perusahaan tidak bisa membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, lanjut dia, juga harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
”Nantinya, hasil kesepakatan juga harus disampaikan kepada Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas setelah pelaksanaan dialog antar pekerja/buruh dengan perusahaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, bagi pekerja/buruh yang belum mendapatkan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 dari perusahaan tempatnya bekerja, maka dapat melapor ke posko pengaduan di kantor Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas atau menghubungi nomor 081250307058.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post