NANGA BULIK – Memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H, Pemkab Lamandau telah menerbitkan Surat Edaran Bupati nomor 400/12/IV/kesra-2021 tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri di masa pandemi Covid- 19.
Berbeda dengan Ramadan tahun 1441 H atau 2020 lalu, dimana semua aktifitas ibadah umat muslim seperti shalat tarawih, tadarus, iktikaf, dan kegiatan ibadah lainnya dilaksanakan di rumah masing-masing, kali ini semua kegiatan ibadah diperbolehkan digelar di masjid.
Namun dalam pelaksanaannya, pengurus masjid wajib mengikuti panduan sesuai surat edaran tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kabag Kesra Setda Lamandau, H Nanang Rully Handoko, Selasa 30 April 2021.
“Pemkab Lamandau telah melaksanakan rapat bersama Forkopimda, Kemenag Lamandau, FKUB serta organisasi keagamaan yang ada, pada tanggal 1 April 2021 lalu. Hasil dari rapat tersebut, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 3 tahun 2021, maka terbitlah surat edaran Bupati Lamandau tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1422 H,” ungkapnya.
Nanang menjelaskan, pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan 1442 H dapat dilaksanakan di tempat-tempat ibadah seperti masjid/mushola, namun penerapan prokes menjadi prioritas yang harus diutamakan oleh penyelenggara ataupun pengelola tempat ibadah demi mencegah penyebaran Covid-19 yang masih terjadi.
“Ibadah di bulan ramadan seperti salat tarawih, tadarus, i’tikaf, dapat dilaksanakan namun dengan menerapkan 3 M dan adanya pembatasan kapasitas sebesar 50%, selain itu juga agar mempersingkat waktu ibadah,” ujarnya.
Nanang Rully menyebut, Ramadhan kali ini Pemkab Lamandau juga kembali menyelenggarakan Safari Ramadhan ke seluruh kecamatan sesuai jadwal yang telah di susun.
“Mulai 15 hingga 28 April nanti, Pak Bupati Lamandau akan memulai pelaksanaan kegiatan safari Ramadhan ke desa Suja Kecamatan Lamandau, kemudian tanggal 17 ke kecamatan Belantikan Raya tepatnya ke desa Nanga Belantikan,” kata Nanang.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post