NANGA BULIK – Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melakukan penyesuaian jam kerja untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu, dituangkan dalam surat edaran nomor: 870/246/IV/BKPSDM-2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 hijriyah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemkab Lamandau dan ditandatangani oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana.
“Edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menpan RB nomor 09 tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1442 hijriyah bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah,” kata Kepala BKPSDM Lamandau, Kamini Anthus, saat dikonfirmasi, Selasa 13 April 2021.
Dirinya menerangkan, bagi perangkat daerah yang melakukan 5 hari kerja, maka selama bulan puasa (Senin-Kamis) bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 sampai 12.30 WIB, serta presensi elektronik pagi dari pukul 07.30 sampai 08.00 WIB dan presensi elektronik sore dari pukul 15.00 sampai 15.30 WIB,” ujarnya.
Kalau untuk hari Jumat selama ramadhan, lanjut dia, pegawai mulai bekerja dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. Kemudian, presensi elektronik pagi dari pukul 07.30 sampai 08:00 WIB dan presensi elektronik sore dari pukul 15.30 sampai 16.00 WIB.
“Bagi perangkat daerah yang melakukan 6 hari kerja, yakni untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai bekerja dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit yakni dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat bekerja dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB,” jelasnya.
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan RSUD dan UPT kesehatan, lebih jauh dikatakan dia lagi, maka kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif 32 jam 50 menit perminggu.
“Intinya, jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Lamandau dilakukan penyesuaian selama bulan ramadhan. Jika biasanya pegawai bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu, maka selama Ramadan hanya 32 jam 50 menit,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post