NANGA BULIK – Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Alue Dohong bersama empat anggota komisi IV DPR RI, yakni Dedi Mulyadi, Darori Wonodipuro, Bambang Purwanto dan Hendri Irawan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamandau, Rabu 9 September 2020.
Kehadiran Wamen LHK bersama Anggota DPR RI ke Bumi Bahaum Bakuba disambut oleh Bupati Lamandau dan jajaran serta unsur FKPD dengan terlebih dahulu mengikuti prosesi upacara adat tota garung pantan di Gedung Lantang Torang Nanga Bulik.
Bupati Lamandau mengucapkan selamat datang dan menyampaikn rasa terima kasih kepada Wakil Menteri LHK dan Komisi IV DPR RI atas kunjungannya ke Lamandau.
“Kami memiliki keyakinan, melalui kunjungan kerja ini, Bapak Wakil Menteri akan berkenan melihat dan menyerap secara langsung berbagai informasi mengenai permasalahan aktual yang terjadi di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.
Hendra juga menyampaikan informasi kaitan dengan persoalan yang ada di Desa Kinipan.
Sentara itu, Wamen LHK Alue Dohong mengatakan, bahwa kedatangannya bersama anggota komisi IV DPR RI tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang ada di Kabupaten Lamandau.
“Konflik yang terjadi antara konsesi/PBS (Perusahaan Besar Swasta) dengan masyarakat di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau sempat viral dan menjadi berita nasional bahkan internasional,” ungkapnya.
Ia mengaku bahwa pemerintah tidak abai terhadap kasus yang sedang terjadi di masyarakat. “Dalam suatu konflik yang terjadi di masyarakat, kehadiran pemerintah selain sebagai regulator, juga harus mampu sebagai dinamisator, mediator dan fasilitator. Dengan tujuan dapat merelokasi konflik supaya tidak meluas,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa Presiden RI telah memiliki kebijakan koleksi yang memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengelola hutan, termasuk terkait dalam legalisasi asetnya melalui kebijakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan kebijakan hutan sosial.
“Program TORA yang harus dialokasikan pemerintah seluas 4,1 juta Ha, selain itu juga menargetkan 12,7 juta Ha untuk akses kelola masyarakat melalui skema hutan sosial,” jelasnya.
Alue Dohong menyebut, bahwa hutan sosial terdiri dari 5 skema, diantaranya hutan desa, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan dan hutan adat.
“Melalui kebijakan kolektif TORA, Pemerintah akan dapat memastikan bahwa tanah-tanah masyarakat punya alas legal yang resmi, yakni sertifikat. Dan salah satu sumber objek TORA adalah alokasi 20 persen dari Ijin Pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan perusahaan,” beber Alue Dohong.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kelestarian hutan dan kearifan lokal yang ada merupakan tanggungjawab semua pihak, baik itu pemerintah, investor maupun masyarakat.
“Ekonomi bukanlah segala-galanya, namun harmonisasi baik itu alam, adat dan ekonomi merupakan diatas segala-galanya,” ujar mantan Bupati Karawang itu sebelum menutup sambutannya.
Ditempat yang sama, salah satu anggota DPR RI dari Komisi IV, Darori Wonodipuro, menyampaikan bahwa persoalan (konflik) yang terjadi di Lamandau juga banyak terjadi di daerah lain di Indonesia.
Dirinya berharap agar setiap permasalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. “Kalau dapat kita selesaikan di bawah maka pemerintah pusat atau yang diatas akan mengikuti saja,” ungkanya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post