NANGA BULIK – Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang belakangan mengkhawatirkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau sementara waktu akan meniadakan pelayanan langsung melalui loket.
“Mencermati situasi dan kondisi terakhir terkait penyebaran Covid-19, maka terhitung mulai hari Rabu 29 April 2020 lusa, pelayanan langsung melalui loket pada Disdukcapil Lamandau ditiadakan atau dihentikan sementara,” ungkapKepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo, Senin 27 April 2020.
Budi menyebut, meski untuk pelayanan langsung melalui loket dihentikan sementara, namun masyarakat tetap bisa mengajukan pengurusan dokumen kependudukan. “Melalui metode online via WhatsApp. Setiap dokumen kependudukan yang diperlukan masyarakat ada petugas kami yang siap melayani,” terangnya.
“Apabila dokumen yang diurus telah selesai, maka petugas kami akan menyampaikan pemberitahuan secara online kepada warga atau masyarakat untuk mengambil dokumen dimaksud ke Disdukcapil Lamandau dengan membawa fisik berkas persyaratan yang diurus,” ujar Budi.
Sementara, terkait sampai kapan batas waktu dihentikannya pelayanan langsung melalui loket, dirinya belum bisa memastikan dan akan ditentukan di kemudian hari. “Kita tidak bisa memastikan, tetapi pasti akan kita sampaikan kepada masyarakat,” tukasnya.
Diketahui, adapun nomor whatsapp petugas di Disdukcapil Lamandau yang siap melayani pengurusan dokumen kependudukan antara lain adalah 0825 5050 3030 (Triani) untuk pelayanan Akta Kelahiran, 0822 9935 2024 (Hawila) untuk dokumen Akta perkawinan dan perceraian, 0822 5215 8804 (Rahma Deni).
Kemudian untuk dokumen KTP, 0812 1652 4055 (Afina Lutfi Azmi) untuk dokumen KIA, 0812 2776 5101 (Kartika Dwi Apriliani) untuk dokumen KK, 0812 5317 6531 (Adiguna) untuk dokumen Pindah Datang dan 0813 4880 3232 (Supriyadi) untuk sinkronisasi (NIK) BPJS, Perbankan, imigrasi, BPN dan lain-lain.
Agar masyarakat bisa mengetahui tentang informasi ditiadakannya sementara pelayanan langsung melalui loket ini, lanjut dia, kita juga sudah membuat surat resmi pemberitahuannya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post