SAMPIT – Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), OS alias OI mengaku nekad membunuh anak kandungnya sendiri lantaran mendapat bisikan gaib.
Saat melakukan press rilis, Senin, 27 April 2020, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel di dampingi Wakapolres Kompol Abdul Azis Septiadi dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya adalah penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Kotim.
Peristiwa ini terjadi di mes karyawan PT Karya Makmur Bahagia (KMB), Desa Wonosari, Kecamatan Telawang, Kotim, Sabtu, 25 April 2020. Sekitar pukul 07.00 wib, suami tersangka berinisial NS berangkat ke kebun untuk bekerja. Sementara tersangka dan dua orang anaknya berinisial RI dan WM sedang berada di mes tersebut.
Saat itu tersangka sedang duduk sembari nonton televisi yang ada di ruang tamu. Sementara kedua anaknya sedang berada di kamar depan. Lagi asik duduk, tersangka mengaku mendapatkan bisikan “Bunuh anakmu. Bunuh anakmu”.
Mendengar bisikan itu, muncul pemikiran tersangka untuk membunuh korban menggunakan pisau. Namun di kediaman korban tidak ada pisau. Tersangka lalu pergi ke warung yang ada didekat rumahnya untuk membeli sesuatu.
Tersangka melihat ada pisau dapur di warung tersebut. Saat pemilik warung lengah, tersangka langsung mengambil pisau tersebut. Kemudian dirinya beranjak pulang. Setibanya di mes tersebut, tersangka memindahkan anaknya yang berusia 2 tahun 11 bulan ke kamar belakang.
Tersangka langsung membabi buta menggorok leher dan menusuk bagian tubuh korban. Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka menelpon suaminya dan mengatakan telah membunuh korban.
Suami tersangka yang tidak lain adalah ayah korban itu pun langsung bergegas menuju tempat tinggalnya. Setibanya di lokasi, NS melihat tersangka duduk di ruang tamu sembari memegang pisau dapur. Dirinya pun masuk ke dalam kamar dan menemukan sang anak sudah terbaring bersimbah darah.
NS pun kembali ke ruang tamu menemui isterinya. Pelaku berkata telah membunuh anaknya dan segera mengakhiri hidupnya sendiri. Terkejut mendengarkan hal itu, ayah korban langsung merebut pisau dari genggaman pelaku dan meminta pertolongan warga dengan cara berteriak.
Warga pun berdatangan dan mengamankan pelaku serta menghubungi aparat kepolisian setempat. Sang suami berusaha membawa bayi mereka ke klinik terdekat. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
“Tersangka juga diperiksa kejiwaannya di Rumah Jiwa RSUD dr Murjani Sampit. Dari hasil visum, di jasad korban ditemukan adanya luka akibat senjata tajam sebanyak 5 tusukan. Ada di bagian leher dan dada. Kami masih mendalami kasus ini,” jelas polisi berpangkat dua melati emas ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post