KUALA KAPUAS – Sedikitnya 54 Narapidana yang ada di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Kapuas dibebaskan. Pembebasan para Narapidana tersebut berdasarkan surat keputusan kepala tahanan negara tentang Asimilasi di rumah dengan nomor W.17.PAS.10-PK.01.05.03-101 terhitung mulai 29 Maret 2020.
“Pembebasan 54 orang Narapidana tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Republik Indonesia melalui kementrian Hukum dan Ham RI beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kepala Rutan Klas IIB Kapuas, Toni Aji Priyanto, Senin 6 April 2020.
Selain itu sambungnya, semua napi yang dibebaskan tersebut adalah yang sisa hukuman sekitar 6 bulan lagi akan di bebaskan. Kendati demikian para napi yang dibebaskan juga tetap dalam pengawasan dan wajib melaporkan diri ke Rutan Kapuas sampai masa tahanannya benar-benar habis.
Artinya selama dalam kurun waktu sisa 6 bulan tersebut para Narapidana masih dalam pengawasan pihak Badan Pengawasan Rutan kelas IIB Kapuas .
Dia mengimbau kepada para napi yang dibebaskan agar tidak mengulangi kembali kesalahan yang ada atau melakukan tindak kejahatan yang baru agar terhindar dari bilik jeruji besi seperti yang pernah mereka rasakan sebelumnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post