NANGA BULIK – Terhitung sejak Januari hingga Desember 2019 lalu, Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik Kabupaten Lamandau telah menerima surat permohonan ajuan gugatan cerai sebanyak 207 berkas.
Kepala Pengadilan Agama Nanga Bulik, Hairil Anwar, S.Ag melalui Humas Pengadilan Agama, Firman Wahyudi kepada wartawan mengatakan bahwa tahun 2019 lalu pihaknya menangani sebanyak 154 perkara perceraian, dan 53 permohonan yang masuk.
“Perceraian di Lamandau tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding sebelumnya, yakni 154 perkara, dan 53 permohonan gugatan sehingga total 207 kasus, sedangkan awal tahun 2020 ini sudah ada 31 permohonan yang masuk ke kita (PA Nanga Bulik),”ungkap Firman diruang kerjanya, Selasa 11 Februari 2020.
Dari 154 perkara yang diproses, Firman Wahyudi menjelaskan bahwa hanya sekitar 5 perkara yang berakhir dengan damai alias batal cerai. “Prosentase damai sangat kecil hanya sekitar 4 sampai 5 perkara saja,” ucapnya.
“Rata-rata usia yang melakukan gugatan perceraian di Lamandau ini didominasi pihak perempuan berusia 30 tahun keatas, namun ada juga yang berusia dibawah 25 tahun,” imbuhnya.
Perceraian yang paling dominan, lanjut Firman, adalah perkara cerai gugat, dan kebanyakan alasan dari penggugat terkait permasalah ekonomi dan pernikahan di usia muda masih mendominasi wilayah Lamandau.
“Rata-rata penyebab perceraian di Lamandau karena adanya pertengkaran terus menerus yang terjadi akibat masalah ekonomi,” jelasnya. “Selain itu, ada juga karena ditinggal suaminya dalam waktu yang lama sehingga pihak istri menggugat cerai,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=11421 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post