NANGA BULIK – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau menggelar razia rutin di sejumlah warung remang-remang yang diduga menjadi tempat prostitusi, Kamis (6/2) malam. Aparat mengamankan 10 orang yang diduga PSK dan Mucikari.
“Hasil dari razia yang kami mulai pukul 21.30 WIB hingga dini hari tadi, kami berhasil mengamankan 10 orang yang terdiri dari 5 orang PSK dan sisanya bertindak sebagai mucikari,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Triadi melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Hendroplin, Jumat 7 Februari 2020.
Dikatakan Hendroplin, dari keterangan para PSK yang terciduk, mereka berasal dari jawa timur dan belum lama berada Kabupaten Lamandau. Ada yang baru 3 bulan tinggal dan ada juga yang sudah 8 bulan di daerah itu, namun mereka berpindah-pindah tempat. Karena modus para mucikari ini mengganti para PSK-nya setiap 3 bulan, maka razia rutin akan tetap dilakukan sehingga Lamandau bersih dari Prostitusi.
“Saat ditanya alasan menjadi PSK, rata-rata karena alasan ekonomi, ada juga yang beralasan karena ditinggal suaminya,” imbuh Hendroplin.
Satpol PP Lamandau lanjutnya, secara rutin menggelar razia di tempat-tempat yang diduga menjadi ajang tindakan melanggar hukum seperti kegiatan prostitusi, miras dan sebagainya.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Lamandau nomor 4 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Serta himbauan bupati tentang pelarangan kegiatan prostitusi di seluruh wilayah Kabupaten Lamandau. Maka pihaknya melakukan berbagai kegiatan pencegahan baik sosialisasi maupun razia rutin.
Setelah diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar setempat, lanjut Hendroplin, seluruh pelaku prostitusi, baik PSK dan mucikari didata dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Apabila masih mengulangi hal yang sama, yang bersangkutan sepakat dan bersedia untuk meninggalkan wilayah Kabupaten Lamandau,” ucapnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post