PALANGKA RAYA – Berbagai masalah tentunya tidak dapat terhindari dari kehidupan ini, salah satunya mengenai sampah. Sampah menjadi permasalahan yang menganggu bagi kehidupan manusia. Maka dari itu hal ini menjadi permasalahan yang selalu diperhatikan serta dicari pola penanganan yang tepat, agar dapat terkelola dengan baik oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita mengatakan apapun upaya yang dilakukan oleh Pemko untuk mengatasi permasalahan sampah jika tidak didukung oleh masyarakat tentu tidak akan berdampak. Oleh sebab itu sangat penting sekali peran masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah guna menjaga kebersihan lingkungan.
“Aturan pemerintah yang diberlakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan memang harus di taati oleh semua kalangan. Adanya pemberlakuan jam membuang sampah ke TPS, itu dibuat agar kita semua displin serta sampah-sampah yang ada tidak tertumpuk maupun berhamburan,” ujar legislator Partai Nasdem tersebut.
Ditambahkan jika kesadaran masyarakat dalam pendisplinan membuang sampah pada tempatnya dan sesuai aturan akan sangat meningkatkan keberhasilan peraturan yang ada. “Kenyamanan dan kebersihan ini dapat terwujud jika kita hidup teratur, proaktif serta displin dengan aturan yang sudah ada demi menjaga lingkungan kita bersama.” tambahnya, Jumat 7 Februari 2020.
Peraturan mengenai pembuangan sampah sendiri sudah diatur dalam Perda dan Perwali. Salah satu bunyinya adalah Masyarakat disilakan membuang sampah ke TPS terdekat di pulul 16.00 WIB, hingga pukul 07.00 WIB.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post