NANGA BULIK – Rabu 22 Januari 2020, sebanyak 5 orang terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjalani sidang tuntutan jaksa di PN Nanga Bulik. Empat terdakwa yang sedang menjalani proses hukum kasus karhutla tersebut merupakan warga desa riam panahan, kecamatan Delang Kabupaten Lamandau yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero.
Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Roby Pratama merupakan warga Kabupaten Kotawaringn Timur (Kotim) yang ditangkap saat membakar lahanya di desa Kujan, Kecamatan Bulik.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing – masing terdakwa Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero dengan pidana 5 bulan penjara dan denda 50 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Syahanara Yusti Ramadona saat membacakan tuntutan, Rabu 22 Januari 2020, lalu. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” imbuhnya.
Setelah selesai pembacaan tuntutan oleh jaksa, hakim menanyakan perihal pembelaan atau permohon. Para terdakwa memohon keringanan dengan alasan p3rannya dalam keluarga sebagai tulang punggung rumah tangga. “Memohon keringan hukuman Yang Mulia. Saya ini tulang punggung keluarga, menghidupi anak dan istri,” jawab terdakwa Reto.
Diketahui, selain empat terdakwa yang dituntut kurungan penjara selama 5 bulan dan denda 50 juta rupiah, sementara terdakwa Roby Pratama dituntut berbeda yakni 7 bulan penjara, denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sementara itu, Istri salah satu terdakwa yang beenama Dewis mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada suaminya. “Suami saya (Hero) adalah tulang punggung keluarga kami, selama proses hukum ini, kami mengandalkan bantuan dari sanak saudara untuk makan sehari-hari,” ungkapnya kepada wartawan seusai persidangan.
“Sebenarnya menurut kami, tuntutan jaksa terlalu berat. Berladang Ini untuk menghidupi anak istri. Semoga hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan vonis yang lebih rendah atau vonis bebas,” ujarnya. “Anak kami juga sering memanggil-manggil nama bapaknya, sampai sakit dia,” tukasnya.
Diketahui, selain pihak keluarga, pendampingan juga dilakukan oleh masyarakat desa riam panahan, kecamatan Delang dan organisasi perpedayak Lamandau. Sebagai bentuk dukungan moral kepada para terdakwa.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post