NANGA BULIK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau menggelar Operasi Zebra 2019 di wilayah hukum polres setempat. Tercatat, sebanyak 319 pengendara dilakukan penilangan oleh polisi.
Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, melalui Kasatlantas, AKP F Ali Najib, usai menggelar razia kendaraan di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik, Sabtu 2 November 2019, mengatakan, dari jumlah penilangan sebanyak 319 tersebut, didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor.
“Hingga hari ini, jumlah penilangan sebanyak 319 kendaraan. 252 pelanggaran roda dua, sedangkan roda 4 sebanyak 39, dan roda 6 sebanyak 28 pelanggaran. Hampir rata-rata pelanggaran mengenai surat menyurat kendaraan, seperti tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK,” ungkapnya.
Pelanggar jelas Ali Najib, tidak dapat menunjukan SIM atau STNK dengan alasan tertinggal di rumah atau tercecer.
Disinggung mengenai tatacara penilangan yang dilakukan oleh petugas, Ali Najib menjelaskan, penilangan diberlakukan dengan sistem E tilang.
“Setelah pelanggar mendapatkan surat tilang berwarna biru dari petugas, kemudian yang bersangkutan melakukan pembayaran melalui Bank BRI dengan jumlah sesuai pada tabel yang berlaku, setelah itu pelanggar dapat melakukan pengambilan barbuk di Satlantas Polres Lamandau,” jelasnya.
“Kemudian pada saat sidang ditentukan, pelanggar dapat mengambil sisa uang yang disetorkan ke Bank apabila jumlah setoran melebihi uang denda yang diputuskan persidangan,” beber Ali Najib.
Hingga hari ke 10 pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2019 ini, angka lakalantas di Kabupaten Lamandau nihil. Dia berharap, masyarakat Kabupaten Lamandau agar senantiasa mematuhi peraturan lalulintas, tidak hanya pada saat ada Operasi atau razia saja. Para pengguna jalan agar tetap membudayakan tertib lalulintas, baik mengenai kelengkapan kendaraan, surat menyurat maupun kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post