SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin 20 Juli 2026.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan secara cermat antara pemerintah daerah dan DPRD. Meski dalam prosesnya terdapat berbagai pandangan, saran, dan masukan, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan demi kepentingan pembangunan daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan secara cermat dan sungguh-sungguh. Dengan semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama, pemerintah daerah dan DPRD akhirnya dapat mencapai kesepakatan demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Irawati, Senin 20 Juli 2026.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Irawati mengakui masih terdapat sejumlah program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum dapat diakomodasi dalam dokumen tersebut.
Namun hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar pembangunan tetap berjalan secara realistis dan berkelanjutan.
“Kita harus bersikap realistis dengan menyesuaikan prioritas pembangunan terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam dokumen yang disepakati, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.702.062.053.839, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.265.106.803.909.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.736.103.294.000, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp34.041.240.161.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan proyeksi penerimaan pembiayaan sebesar Rp54.041.240.161 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Irawati menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2027 berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
“Melalui kesepakatan ini saya mengajak kita semua memberikan pengabdian terbaik dalam melaksanakan amanat dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kemajuan Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
















Discussion about this post