SAMPIT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial pemerintah agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan kapasitas pengelola media sosial perangkat daerah yang digelar di Sampit.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sumber daya manusia yang adaptif, komunikatif, dan responsif dalam mengelola media sosial pemerintah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin pengelola media sosial pemerintah lebih adaptif, komunikatif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Pengelolaan media sosial tidak lagi sekadar menjadi rutinitas, tetapi sudah menjadi kebutuhan agar pemerintah mampu mengikuti perkembangan komunikasi digital,” ujarnya, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Cok Orda, pola pengelolaan media sosial pemerintah selama ini masih cenderung kaku dan belum sepenuhnya mengikuti perkembangan tren digital. Akibatnya, fungsi media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah dengan masyarakat belum berjalan secara optimal.
Karena itu, melalui pelatihan tersebut Diskominfo menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta praktisi media sosial untuk memberikan wawasan mengenai strategi pengelolaan media sosial yang lebih efektif dan mampu meningkatkan interaksi publik.
Ia berharap akun media sosial pemerintah tidak hanya digunakan sebagai media publikasi kegiatan, tetapi juga menjadi ruang dialog yang aktif antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat dapat memberikan kritik, saran, maupun masukan terhadap pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, pengelola media sosial harus memiliki kemampuan dan kapasitas yang baik agar mampu merespons berbagai dinamika yang berkembang di ruang digital,” katanya.
Selain kemampuan berkomunikasi dan membuat konten yang menarik, Cok Orda menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur aktivitas di ruang digital. Menurutnya, setiap pengelola media sosial pemerintah harus memahami ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan mengenai perlindungan data pribadi.
Ia menjelaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan akan menjadi jejak digital yang dapat diakses masyarakat dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, setiap unggahan harus dipastikan akurat, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan dampak hukum.
“Media sosial itu seperti dua mata pisau. Jika dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif bagi pemerintah, tetapi jika salah mengunggah konten juga dapat menimbulkan persoalan, bahkan berpotensi menjadi masalah hukum. Karena itu kami ingin seluruh pengelola media sosial memiliki bekal pengetahuan yang cukup dalam mengelola akun pemerintah secara profesional,” tegasnya.
Cok Orda juga mendorong para pengelola media sosial untuk mulai memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam menyusun ide konten, membuat desain, maupun mempercepat proses produksi informasi. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan AI tetap harus disertai proses verifikasi sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, beretika, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui peningkatan kapasitas tersebut, Diskominfo Kotim berharap media sosial pemerintah mampu menjadi sarana komunikasi publik yang lebih informatif, interaktif, dan terpercaya, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
(dia/matakalteng)
















Discussion about this post