SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui kegiatan literasi manfaat dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para pengemudi angkutan online Gasjek di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, melalui Kepala Bidang Kepesertaan Dewi Maharani mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi online mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama mengingat tingginya risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari di jalan.
Menurutnya, para pengemudi transportasi online termasuk pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan akibat cedera, hingga risiko meninggal dunia saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
“Melalui kegiatan literasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para pengemudi Gasjek mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” kata Dewi dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Sampit, Senin 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami bahwa mereka dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Padahal, dengan iuran yang relatif terjangkau, para pekerja informal dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan yang sangat penting bagi diri sendiri maupun keluarganya.
“Pekerja informal seperti pengemudi online, pedagang, petani, nelayan maupun pelaku UMKM memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu kami terus melakukan edukasi agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai sejumlah program utama yang dapat diikuti oleh peserta BPU, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui program JKK, peserta mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Seluruh biaya perawatan sesuai kebutuhan medis ditanggung hingga peserta pulih tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.
Selain itu, peserta juga berhak memperoleh santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja maupun santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sementara melalui program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewi menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial saat ini bukan lagi menjadi kebutuhan pekerja formal semata, melainkan kebutuhan seluruh pekerja tanpa terkecuali.
“Risiko pekerjaan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Karena itu penting bagi pekerja sektor informal untuk memiliki perlindungan yang dapat memberikan rasa aman saat bekerja,” katanya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan melalui kolaborasi dengan berbagai komunitas pekerja, termasuk komunitas pengemudi transportasi online yang jumlahnya terus bertambah di Kotim.
Menurutnya, pengemudi online memiliki kontribusi besar dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.
“Kami berharap melalui kegiatan ini semakin banyak pengemudi Gasjek yang memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian mendaftarkan diri sebagai peserta aktif,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi mengenai manfaat program, kegiatan tersebut juga menjadi wadah diskusi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para pengemudi terkait berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk prosedur pendaftaran, pembayaran iuran hingga mekanisme klaim manfaat.
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan dan memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai hak dan manfaat yang dapat diterima sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan literasi yang berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat sehingga tercipta ekosistem kerja yang lebih aman, produktif dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng)



















Discussion about this post