SAMPIT – Pembangunan infrastruktur di desa-desa Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 diperkirakan berjalan sangat terbatas. Kebijakan pemangkasan Dana Desa yang mencapai hampir 70 persen membuat banyak pemerintah desa kesulitan membiayai program pembangunan fisik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Ninuk Muji Rahayu menyebutkan, kondisi tersebut membuat desa kini lebih fokus pada kebutuhan operasional pemerintahan dan kegiatan sosial masyarakat dibanding pembangunan infrastruktur.
“Dengan pemangkasan APBDes yang cukup besar hampir 70 persen, maka pembangunan di desa menjadi minim, terutama pembangunan infrastruktur,” kata Ninuk Muji Rahayu, Selasa 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dari total 168 desa di Kotim, besaran Dana Desa yang diterima tahun ini bervariasi. Desa dengan alokasi terbesar menerima sekitar Rp328 juta, sedangkan yang terkecil hanya sekitar Rp220 juta.
Menurutnya, nominal tersebut dinilai belum cukup untuk mendukung pembangunan fisik secara maksimal karena sebagian besar anggaran habis untuk operasional desa dan kegiatan pelayanan masyarakat.
“Dengan anggaran seperti itu hanya cukup untuk operasional desa dan kegiatan kemasyarakatan,” ujarnya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah desa tetap diwajibkan menjalankan delapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan pemerintah pusat, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem, pelayanan kesehatan dasar, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Akibat minimnya anggaran pembangunan, hanya desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) atau dukungan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang masih bisa menjalankan pembangunan infrastruktur.
“Bantuan CSR biasanya dalam bentuk fisik, bukan uang tunai. Misalnya pembukaan jalan, pengurukan atau penimbunan,” jelasnya.
Karena itu, DPMD terus mendorong pemerintah desa agar mampu menggali potensi wilayah masing-masing guna meningkatkan PADes. Menurut Ninuk, ketergantungan penuh terhadap Dana Desa akan membuat pembangunan semakin sulit berkembang.
“Makanya kita support desa supaya bisa membaca potensi wilayahnya sendiri agar PADes meningkat dan pembangunan tetap bisa berjalan,” ucapnya.
Ia menilai, penguatan ekonomi desa menjadi langkah penting agar pemerintah desa memiliki sumber pendapatan tambahan di luar Dana Desa.
“Kalau hanya mengandalkan dana yang terbatas dan tidak meningkatkan PADes, kemungkinan besar pembangunan infrastruktur di desa akan sangat terkendala,” tambahnya.
Ninuk juga mengungkapkan, pemangkasan Dana Desa tahun 2026 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diarahkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima kepastian apakah kebijakan pengurangan Dana Desa tersebut hanya berlaku tahun ini atau akan berlanjut pada tahun berikutnya.
“Mudah-mudahan Dana Desa ke depan bisa kembali meningkat agar pembangunan desa dapat berjalan maksimal,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post