• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kotim Satu-satunya Kabupaten yang Dicabut Sanksi Oleh Kementrian Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah Tak Boleh Lengah

Kotim Satu-satunya Kabupaten yang Dicabut Sanksi Oleh Kementrian Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah Tak Boleh Lengah

Rabu, 22 April 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Bupati Kotim Halikinnor saat tinjau TPA jalan Jendral Sudirman Km 14 Sampit, 22 April 2026.

Foto:IST/MATA KALTENG - Bupati Kotim Halikinnor saat tinjau TPA jalan Jendral Sudirman Km 14 Sampit, 22 April 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa pencabutan sanksi pengelolaan sampah dari pemerintah pusat menjadi momentum penting untuk berbenah, sekaligus peringatan agar pengelolaan sampah dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

“Alhamdulillah tahun 2026 ini dari sekitar 250 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi, kita satu-satunya yang dicabut sanksinya karena sudah melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan,” ujar Halikinnor, Rabu 22 April 2026.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotim sempat mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup akibat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Jenderal Sudirman KM 14 yang mengalami penumpukan sampah cukup parah. Produksi sampah di Kotim yang mencapai hampir 80 ton per hari membuat penanganan menjadi tantangan besar.

“Dulu sampah sempat menggunung di TPA karena belum sempat tertangani secara maksimal. Tapi ini bukan hanya kita, ada sekitar 250 daerah yang juga mendapat sanksi. Bahkan kalau tidak dikelola dengan baik, TPA bisa diancam ditutup,” jelasnya.

Menurut Halikinnor, sejak sanksi itu diberikan, pemerintah daerah bersama OPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta dukungan berbagai pihak termasuk perusahaan, bekerja keras melakukan pembenahan selama kurang lebih tujuh bulan.

“Siang malam kita bekerja, bukan hanya karena sanksi, tapi karena kita tidak mungkin membiarkan sampah terus menumpuk. Dampaknya besar, tidak hanya sanksi, tapi juga lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan sampah tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari pengelolaan, penimbunan, hingga penutupan sampah agar tidak mencemari lingkungan.

“Menangani sampah itu tidak seperti menangani tumpukan pasir atau tanah. Ada aturan yang harus dipatuhi. Kita bersyukur karena dengan kerja keras, sekarang kondisi TPA sudah jauh lebih baik, tidak ada lagi penumpukan seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Pencabutan sanksi tersebut, lanjutnya, juga melalui proses evaluasi ketat dari pemerintah pusat. Bahkan setiap bulan dilakukan penilaian langsung, tidak hanya oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga melibatkan berbagai instansi termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, Halikinnor mengingatkan bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat semua pihak lengah. Ia menegaskan potensi sanksi bisa kembali muncul jika pengelolaan sampah kembali buruk.

“Kita tidak bisa lengah. Sanksi bisa saja kembali jika kita tidak konsisten. Karena itu, kita harus benar-benar menjaga pengelolaan sampah ini ke depan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membuang sampah masih belum maksimal, padahal pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas seperti depo sampah dan kontainer pengangkut.

“Kita minta masyarakat disiplin membuang sampah pada tempatnya. Jangan buang sampah sembarangan di jalan, kasihan petugas kita yang harus mengumpulkan sampah yang berserakan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, di beberapa wilayah seperti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, penanganan sampah bahkan mulai dikaitkan dengan sanksi adat sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Di sisi lain, tantangan pengelolaan sampah juga semakin berat dengan adanya efisiensi anggaran serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada operasional pengangkutan sampah.

“Dengan kondisi sekarang, efisiensi anggaran besar-besaran dan BBM naik, tentu ini menjadi beban tambahan. Tapi kita tetap berusaha maksimal dengan segala keterbatasan yang ada,” ucapnya.

Ke depan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sejumlah rencana pengembangan pengelolaan sampah, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah medis yang sebelumnya sempat tertunda, serta penanganan limbah rumah tangga di wilayah Bagendang yang direncanakan berada di kawasan industri.

“Mudah-mudahan rencana pengelolaan limbah medis bisa terealisasi tahun ini atau tahun depan. Termasuk limbah rumah tangga di Bagendang yang kita harapkan tidak batal lagi karena sudah memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Halikinnor menegaskan, pengelolaan sampah akan terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat volume sampah tidak akan berkurang seiring pertumbuhan penduduk. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kasus Kades Berujung Vonis 2 Tahun, Kejari Tegaskan Penyimpangan Sengaja Akan Ditindak

Next Post

Dari 98 Ton ke 77 Ton per Hari, DLH Kotim Klaim Penanganan Sampah Mulai Efektif

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Dari 98 Ton ke 77 Ton per Hari, DLH Kotim Klaim Penanganan Sampah Mulai Efektif

Dorong BLUD, DLH Targetkan Optimalisasi Laboratorium dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Dibuka Bupati Kobar POPKAB 2026 Ajang Pembentukan Karakter Generasi Muda

Banyak Jabatan Kosong, Begini Kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya

Banyak Jabatan Kosong, Begini Kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya

Bupati Hj. Nurhidayah Resmi Buka TMMD Ke-128 di Pangkalan Banteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK