SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa pencabutan sanksi pengelolaan sampah dari pemerintah pusat menjadi momentum penting untuk berbenah, sekaligus peringatan agar pengelolaan sampah dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah tahun 2026 ini dari sekitar 250 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi, kita satu-satunya yang dicabut sanksinya karena sudah melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan,” ujar Halikinnor, Rabu 22 April 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotim sempat mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup akibat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Jenderal Sudirman KM 14 yang mengalami penumpukan sampah cukup parah. Produksi sampah di Kotim yang mencapai hampir 80 ton per hari membuat penanganan menjadi tantangan besar.
“Dulu sampah sempat menggunung di TPA karena belum sempat tertangani secara maksimal. Tapi ini bukan hanya kita, ada sekitar 250 daerah yang juga mendapat sanksi. Bahkan kalau tidak dikelola dengan baik, TPA bisa diancam ditutup,” jelasnya.
Menurut Halikinnor, sejak sanksi itu diberikan, pemerintah daerah bersama OPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta dukungan berbagai pihak termasuk perusahaan, bekerja keras melakukan pembenahan selama kurang lebih tujuh bulan.
“Siang malam kita bekerja, bukan hanya karena sanksi, tapi karena kita tidak mungkin membiarkan sampah terus menumpuk. Dampaknya besar, tidak hanya sanksi, tapi juga lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan sampah tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari pengelolaan, penimbunan, hingga penutupan sampah agar tidak mencemari lingkungan.
“Menangani sampah itu tidak seperti menangani tumpukan pasir atau tanah. Ada aturan yang harus dipatuhi. Kita bersyukur karena dengan kerja keras, sekarang kondisi TPA sudah jauh lebih baik, tidak ada lagi penumpukan seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Pencabutan sanksi tersebut, lanjutnya, juga melalui proses evaluasi ketat dari pemerintah pusat. Bahkan setiap bulan dilakukan penilaian langsung, tidak hanya oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga melibatkan berbagai instansi termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, Halikinnor mengingatkan bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat semua pihak lengah. Ia menegaskan potensi sanksi bisa kembali muncul jika pengelolaan sampah kembali buruk.
“Kita tidak bisa lengah. Sanksi bisa saja kembali jika kita tidak konsisten. Karena itu, kita harus benar-benar menjaga pengelolaan sampah ini ke depan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membuang sampah masih belum maksimal, padahal pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas seperti depo sampah dan kontainer pengangkut.
“Kita minta masyarakat disiplin membuang sampah pada tempatnya. Jangan buang sampah sembarangan di jalan, kasihan petugas kita yang harus mengumpulkan sampah yang berserakan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, di beberapa wilayah seperti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, penanganan sampah bahkan mulai dikaitkan dengan sanksi adat sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Di sisi lain, tantangan pengelolaan sampah juga semakin berat dengan adanya efisiensi anggaran serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada operasional pengangkutan sampah.
“Dengan kondisi sekarang, efisiensi anggaran besar-besaran dan BBM naik, tentu ini menjadi beban tambahan. Tapi kita tetap berusaha maksimal dengan segala keterbatasan yang ada,” ucapnya.
Ke depan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sejumlah rencana pengembangan pengelolaan sampah, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah medis yang sebelumnya sempat tertunda, serta penanganan limbah rumah tangga di wilayah Bagendang yang direncanakan berada di kawasan industri.
“Mudah-mudahan rencana pengelolaan limbah medis bisa terealisasi tahun ini atau tahun depan. Termasuk limbah rumah tangga di Bagendang yang kita harapkan tidak batal lagi karena sudah memenuhi persyaratan,” tandasnya.
Halikinnor menegaskan, pengelolaan sampah akan terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat volume sampah tidak akan berkurang seiring pertumbuhan penduduk. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post