SAMPIT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) Nur Akhirman menegaskan bahwa penyimpangan dana desa yang dilakukan secara sengaja akan berujung pada proses hukum, bahkan hingga vonis penjara, sebagaimana kasus yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
“Ada satu perkara dengan tiga kades yang sudah divonis, masing-masing sekitar dua tahun. Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi mereka tidak mau mengikuti saran kami sehingga berujung pada putusan pengadilan. Itu menjadi contoh penggunaan anggaran desa yang gagal,” ujar Nur Akhirman, Rabu 22 April 2026.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp900 juta. Hal itu menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, Kejaksaan selama ini mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan melalui sinergi dengan APDESI Kotim, termasuk dalam kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah.
“Ini adalah sinergitas dari APDESI Kotawaringin Timur dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam rangka untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD. Kami melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan, khususnya yang disengaja,” jelasnya.
Nur Akhirman menegaskan, pihaknya membedakan antara penyimpangan yang disengaja dan yang tidak disengaja. Untuk kesalahan yang tidak disengaja, seperti akibat ketidaktahuan atau kesalahan administrasi, masih diberikan toleransi dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
“Kalau tidak disengaja, kami minta untuk mengembalikan kerugian negara dan perkaranya bisa dihentikan. Karena ketidaktahuan bukan ranah kesengajaan, jadi kami beri toleransi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, kesalahan administrasi yang sering terjadi di lapangan antara lain ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan laporan pertanggungjawaban, meskipun kegiatan fisiknya telah dilaksanakan.
“Misalnya antara RAB dan pelaksanaan itu ada, tapi pertanggungjawabannya tidak ada. Itu kesalahan administrasi, bukan kesengajaan. Maka cukup diperbaiki, seperti membuat SPD sesuai dengan pelaksanaan,” ungkapnya.
Dalam upaya pencegahan, Kejaksaan juga melibatkan sejumlah bidang untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada desa, di antaranya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Intelijen, serta Pidana Khusus (Pidsus).
“Datun mendampingi penggunaan keuangan desa, Intel untuk pengawasan atau jaga desa, dan Pidsus untuk penindakan jika ditemukan kerugian negara yang disengaja,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus yang ditangani berawal dari unsur kesengajaan dalam penyimpangan anggaran, sehingga pada akhirnya harus ditempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.
“Kebanyakan masalah itu karena kesengajaan. Maka penegakan hukum menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir. Tapi kalau tidak ada unsur kesengajaan, biasanya tidak kami lanjutkan,” katanya.
Nur Akhirman berharap, melalui pembinaan yang terus dilakukan, para kepala desa dapat semakin memahami aturan dan tata kelola keuangan yang baik, sehingga tidak lagi terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
“Saya berharap kepala desa ini adalah mitra kami. Dengan pembinaan ini, mudah-mudahan mereka bisa mengelola keuangan desa dengan baik dan tidak ada lagi yang bermasalah dengan hukum,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post