SAMPIT – Penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) diberlakukan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), namun tidak seluruh instansi menerapkannya secara penuh karena tetap harus menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah kantor pemerintahan di Sampit masih terlihat beroperasi seperti biasa. Beberapa pegawai tetap hadir di kantor untuk memastikan aktivitas administrasi maupun layanan publik tidak mengalami kendala. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan sistem kerja di instansinya diatur secara bergantian antara WFH dan Work From Office (WFO).
“Di tempat kami pelayanan berjalan baik seperti biasa. Untuk OPD lain kami belum mengetahui secara keseluruhan. Nanti pada awal bulan masing-masing OPD akan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH di instansinya,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026. Ia menjelaskan pembagian sistem kerja di BKPSDM dilakukan dengan komposisi tertentu agar pelayanan tetap optimal. Dari total 65 pegawai yang ada, sebanyak 38 orang menjalankan tugas dari rumah, sementara 24 pegawai tetap bekerja dari kantor.
“Kalau dipersentasekan sekitar 61,29 persen bekerja dari rumah dan 38,71 persen tetap bekerja dari kantor. Selain itu ada tiga pegawai yang sedang menjalani cuti,” jelasnya. Berbeda dengan BKPSDM, sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat memilih tetap menjalankan sistem kerja normal di kantor.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan, menegaskan instansinya tidak menerapkan WFH karena aktivitas pelayanan harus dilakukan secara langsung. “Tidak menerapkan WFH, kami 100 persen bekerja dari kantor. Mal Pelayanan Publik juga tetap buka seperti biasa,” tegasnya.
Hal serupa juga diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim yang setiap hari melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat. Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono, menyebut pihaknya tetap mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Bupati, terutama terkait instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
“Untuk Disdukcapil tidak memberlakukan WFH. Jumlah operator dan fasilitas layanan tetap seperti hari biasa. Semoga masyarakat tetap bisa kami layani dengan prima dan ASN Disdukcapil tetap semangat,” ungkapnya. Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga hingga akta pencatatan sipil harus tetap tersedia setiap hari karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Penerapan sistem kerja campuran antara WFH dan WFO di lingkungan pemerintah daerah merupakan bentuk penyesuaian pola kerja ASN. Meski demikian, instansi yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap memprioritaskan kehadiran pegawai di kantor agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pemerintahan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post