SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyiapkan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang mulai berlaku pada April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan saat ini sedang memproses aturan turunannya di tingkat daerah.
“Terkait kebijakan WFH itu kita sudah menerima Surat Edaran Mendagri, jadi akan segera kita tindaklanjuti. Saat ini masih berproses karena kita menyesuaikan sebagaimana yang diatur dalam SE tersebut dan nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan surat dari Bupati,” ujar Kamaruddin, Rabu 1 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) tidak bisa diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.
“Di situ juga ada kata kunci bahwa unit kerja yang berdampak pada pelayanan tidak bisa WFA kalau itu mengurangi layanan. Standarnya adalah pelayanan tetap sama baiknya seperti saat ini, sehingga bidang-bidang pelayanan dasar yang memang harus dilaksanakan secara WFO maka tetap bekerja dari kantor,” jelasnya.
Menurut Kamaruddin, penerapan sistem kerja fleksibel lebih memungkinkan dilakukan pada unit kerja yang tidak berhadapan langsung dengan masyarakat dan sudah memanfaatkan sistem digital dalam pelaksanaan tugas.
Ia mencontohkan, beberapa unit di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih memungkinkan menerapkan sistem kerja fleksibel, khususnya pada bagian yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan tatap muka.
“Di Disdukcapil dimungkinkan juga ada yang WFA di unit-unit yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan. Mungkin pelaksanaan tugasnya bisa melalui digitalisasi sehingga bisa WFA, tetapi ketika harus berhadapan langsung dengan pelayanan seperti rumah sakit atau pelayanan kesehatan, termasuk guru, tentu tidak mungkin,” katanya.
Kamaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan di daerah.
“Sesuai SE itu kita akan tindaklanjuti sebagaimana yang diarahkan. Dan surat edaran itu mulai berlaku pada April ini,” ungkapnya.
Secara nasional, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, ASN di pemerintah daerah dapat menerapkan pola kerja kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (WFH).
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan tidak terganggu.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyesuaikan pengaturan kerja sesuai kondisi daerah masing-masing serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala.
Kamaruddin menambahkan bahwa salah satu tujuan dari kebijakan tersebut adalah mendorong efisiensi penggunaan energi, terutama pada operasional perkantoran.
“Tujuan dari SE itu memang salah satunya untuk menghemat energi. Harapannya seperti itu, karena ada petunjuk bahwa ruangan-ruangan yang tidak digunakan karena pegawainya sedang bekerja dari luar agar dimatikan sumber-sumber energinya. Tetapi sejauh mana penghematannya tentu belum dapat kami kalkulasikan,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kotim memastikan penerapan pola kerja fleksibel tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengikuti arah transformasi budaya kerja ASN yang sedang didorong pemerintah pusat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post