• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemkab Kotim Siapkan Aturan WFH ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal

Pemkab Kotim Siapkan Aturan WFH ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal

Rabu, 1 April 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

Foto:Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyiapkan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang mulai berlaku pada April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan saat ini sedang memproses aturan turunannya di tingkat daerah.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

“Terkait kebijakan WFH itu kita sudah menerima Surat Edaran Mendagri, jadi akan segera kita tindaklanjuti. Saat ini masih berproses karena kita menyesuaikan sebagaimana yang diatur dalam SE tersebut dan nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan surat dari Bupati,” ujar Kamaruddin, Rabu 1 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) tidak bisa diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.

“Di situ juga ada kata kunci bahwa unit kerja yang berdampak pada pelayanan tidak bisa WFA kalau itu mengurangi layanan. Standarnya adalah pelayanan tetap sama baiknya seperti saat ini, sehingga bidang-bidang pelayanan dasar yang memang harus dilaksanakan secara WFO maka tetap bekerja dari kantor,” jelasnya.

Menurut Kamaruddin, penerapan sistem kerja fleksibel lebih memungkinkan dilakukan pada unit kerja yang tidak berhadapan langsung dengan masyarakat dan sudah memanfaatkan sistem digital dalam pelaksanaan tugas.

Ia mencontohkan, beberapa unit di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih memungkinkan menerapkan sistem kerja fleksibel, khususnya pada bagian yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan tatap muka.

“Di Disdukcapil dimungkinkan juga ada yang WFA di unit-unit yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan. Mungkin pelaksanaan tugasnya bisa melalui digitalisasi sehingga bisa WFA, tetapi ketika harus berhadapan langsung dengan pelayanan seperti rumah sakit atau pelayanan kesehatan, termasuk guru, tentu tidak mungkin,” katanya.

Kamaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan di daerah.

“Sesuai SE itu kita akan tindaklanjuti sebagaimana yang diarahkan. Dan surat edaran itu mulai berlaku pada April ini,” ungkapnya.

Secara nasional, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, ASN di pemerintah daerah dapat menerapkan pola kerja kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (WFH).

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan tidak terganggu.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyesuaikan pengaturan kerja sesuai kondisi daerah masing-masing serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala.

Kamaruddin menambahkan bahwa salah satu tujuan dari kebijakan tersebut adalah mendorong efisiensi penggunaan energi, terutama pada operasional perkantoran.

“Tujuan dari SE itu memang salah satunya untuk menghemat energi. Harapannya seperti itu, karena ada petunjuk bahwa ruangan-ruangan yang tidak digunakan karena pegawainya sedang bekerja dari luar agar dimatikan sumber-sumber energinya. Tetapi sejauh mana penghematannya tentu belum dapat kami kalkulasikan,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kotim memastikan penerapan pola kerja fleksibel tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengikuti arah transformasi budaya kerja ASN yang sedang didorong pemerintah pusat.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Usai Pengambilan Sumpah, ASN Didorong Tingkatkan Profesionalisme dan Loyalitas

Next Post

Pemkab Kotim Usulkan Sekitar 365 Formasi ASN, Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan Guru

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Pemkab Kotim Usulkan Sekitar 365 Formasi ASN, Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan Guru

DPRD Barsel Soroti Subsidi Rp2,5 Miliar untuk PDAM yang Terus Merugi

Bag SDM Polresta Palangka Raya Ikuti Pakta Integritas

Duduk Bersama Warga saat di Warung, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Layanan 110 Polri

Diduga Laptop Hilang, Polsek Sabangau Lakukan Penyelidikan Kasus Pencurian di Sabaru

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK