SAMPIT – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (BNNK Kotim), AKBP Muhammad Fadli, menegaskan pelaksanaan tes urine bagi pegawai pemerintahan dan karyawan perusahaan merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019.
Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala efisiensi anggaran. Dia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 sudah berjalan sekitar tujuh tahun dan mengatur kewajiban tes urine sebagai deteksi dini yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Untuk pelaksanaan tes urine kita tergantung dengan pemerintahan memang itu sesuai dengan Perda 1 Tahun 2019 yang sudah 7 tahun akan kita gerakan termasuk di perusahaan, karena di Perda 1 itu sebagai deteksi dini setiap enam bulan sekali wajib dilaksanakan tes urine bagi pegawai dan karyawan termasuk dinas-dinas,” ujar Muhammad Fadli, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut tidak hanya menyasar instansi pemerintah, tetapi juga perusahaan swasta di wilayah Kotim. BNNK pun terus membangun kolaborasi agar kewajiban itu benar-benar berjalan. “Kita berkolaborasi dengan Komisi III sudah mulai jalan, kita lakukan itu kemarin di PT MAP terkait perjanjian kerja sama dan seharusnya dinas-dinas juga dilakukan tes urine,” lanjutnya.
Ia mengakui, kendala utama saat ini adalah keterbatasan anggaran di sejumlah instansi akibat kebijakan efisiensi. Padahal, sesuai ketentuan, pelaksanaan tes urine harus diusulkan oleh instansi atau perusahaan dengan menyiapkan kebutuhan anggarannya.
“Namun permasalahan saat ini karena adanya efisiensi anggaran sehingga untuk pelaksanaan tes urine agak susah, itu yang menjadi kendala kita, karena seharusnya pemohon menyiapkan dengan anggaran yang ada, misalnya ada 50 personel maka mereka harus menyediakan 50 deskripsi yang mana ada 7 parameter sesuai standar, nanti kita masuk ke situ sebagai petugasnya, itu amanat Perda 1 Tahun 2019,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam setiap pemeriksaan terdapat tujuh parameter standar yang harus dipenuhi. BNNK Kotim bertugas sebagai pelaksana teknis setelah kesiapan administrasi dan anggaran dari pihak pemohon terpenuhi.
Melalui penegasan ini, BNNK Kotim berharap seluruh instansi dan perusahaan dapat berkomitmen menjalankan amanat Perda tersebut secara konsisten. Deteksi dini dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post