SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr. A. Teras Narang, menyoroti persoalan kerusakan jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dinilai tidak boleh dianggap sepele. Ia mengingatkan, ada konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah apabila kerusakan jalan sampai menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, aturan perundang-undangan telah mengatur secara jelas tanggung jawab tersebut. “Terkait kerusakan jalan, padahal sudah jelas ada undang-undangnya yang menyebutkan bahwa jika ada warga yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia akibat kerusakan jalan, yang bertanggung jawab adalah pemimpin di daerah itu, dan siapa pemimpin di daerah itu yaitu pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif DPRD,” tegas Teras Narang, Sabtu 28 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab itu melekat pada kepala daerah bersama unsur legislatif sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan. Karena itu, persoalan infrastruktur jalan harus menjadi perhatian serius dan berkelanjutan. Teras kemudian mengenang pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur Kalteng. Saat itu, ia menerapkan sistem pengawasan rutin terhadap kondisi jalan melalui petugas khusus.
“Makanya dulu waktu saya menjadi Gubernur Kalteng itu ada petugas mandor jalan yang bertugas memantau jalan dengan bagian masing-masing, ada yang sepanjang 2 kilometer dan lainnya. Jadi ketika ada lubang di jalan itu bisa langsung ditindaklanjuti, biasanya kita sediakan pasir atau tanah di sekitarnya untuk menambal lubang itu. Karena saya takut akan undang-undang lalu lintas itu, undang-undang itu membuat kita sebagai pimpinan daerah berhati-hati,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, langkah sederhana seperti menyiapkan material penambal di titik-titik rawan dinilai efektif sebagai penanganan cepat sebelum perbaikan permanen dilakukan. Baginya, kehati-hatian pemimpin daerah menjadi kunci agar tidak tersandung persoalan hukum akibat kelalaian infrastruktur. Namun di sisi lain, ia mengaku khawatir kondisi efisiensi anggaran saat ini akan berdampak pada lambatnya perbaikan jalan.
Pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. “Nah di tengah efisiensi anggaran yaitu banyaknya pengurangan dana transfer pusat ke daerah, saya khawatir perbaikan infrastruktur jalan ini akan semakin sulit,” ujarnya. Untuk itu, Teras mendorong adanya kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah agar mampu menarik program pembangunan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, daerah tidak bisa hanya menunggu, tetapi harus aktif memperjuangkan kebutuhan infrastrukturnya. “Maka dari itu perlu kerja sama yang baik antara pemerintah daerah agar bisa menarik program dari pusat ke daerah, pemerintah daerah harus aktif melobi ke tingkat pusat.
Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia tentu sangat sulit mendapat kesempatan pembangunan, jadi harus aktif melobi ke tingkat pusat,” pungkasnya. Ia berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif di daerah dapat diperkuat, sehingga pembangunan infrastruktur jalan tetap menjadi prioritas demi keselamatan masyarakat serta kemajuan daerah.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post