• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BKPSDM Kotim Tegaskan KDRT Berujung Sanksi

BKPSDM Kotim Tegaskan KDRT Berujung Sanksi

Sabtu, 31 Januari 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memiliki konsekuensi serius apabila terbukti secara hukum.

Menurut Kamaruddin, KDRT merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penanganannya tidak hanya berada pada ranah internal kepegawaian, tetapi juga sangat bergantung pada proses hukum yang berjalan.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“KDRT itu ada kaitannya dengan pelanggaran hukum. Kalau yang bersangkutan melaporkan ke pihak berwajib, kita tunggu prosesnya sampai dinyatakan bersalah, terbukti dan seterusnya, maka akan kita tindaklanjuti,” ujarnya, Sabtu 31 Januari 2026.

Ia menjelaskan, selain melalui proses hukum, BKPSDM juga dapat menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi yang disampaikan kepada pihaknya terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hal ini karena perilaku seorang PNS berkaitan erat dengan integritas dan etika sebagai abdi negara.

“Atau yang bersangkutan menyampaikan kepada kami laporan terkait dugaan pelanggaran, karena itu juga terkait dengan integritas dan perilaku seorang PNS, maka akan kami tindaklanjuti,” jelas Kamaruddin. Namun demikian, hingga saat ini BKPSDM Kotim belum menerima laporan resmi terkait dugaan KDRT tersebut. 

Dia menegaskan bahwa setiap penanganan kasus ASN harus didasarkan pada laporan yang jelas dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sejauh ini belum ada laporan kepada kami BKPSDM,” tegasnya. Kamaruddin menambahkan, apabila dugaan KDRT tersebut diproses dan terbukti di ranah hukum, maka hal itu otomatis berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN.

Sebab, PNS diwajibkan untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga perilaku baik di lingkungan kerja maupun masyarakat. “Kalau itu KDRT merupakan pelanggaran hukum, maka pasti ada kaitannya dengan perilaku PNS, karena PNS itu wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap ASN tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui kajian mendalam berdasarkan hasil proses hukum dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada dampak dan kategori pelanggarannya.

“Misalnya sudah diproses di ranah hukum, nanti kita lihat dulu hasilnya. Dilihat dampaknya dan kriteria pelanggarannya apa, karena sesuai dengan ketentuannya mulai dari yang ringan sampai yang berat sanksinya dimungkinkan, tergantung dengan jenis pelanggaran yang bersangkutan,” pungkasnya. BKPSDM Kotim menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN, sekaligus memastikan setiap penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku. 

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD Dorong Pejabat Baru Kotim Langsung Bekerja Cepat dan Berorientasi Pelayanan

Next Post

BACA!! Disdik Kotim Tegaskan Iuran Komite Sekolah Tidak Wajib Tapi Sukarela

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

BACA!! Disdik Kotim Tegaskan Iuran Komite Sekolah Tidak Wajib Tapi Sukarela

SPEKTAMAGIS Vol. 2 Digelar 6 Februari 2026, Hadirkan Deretan Artis Ternama Lho !!

Satgas PKH Sita Alat Bukti 130 Alat Berat Tambang Murung Raya

DBH Sawit Kotim Tergerus Tajam, DPRD Nilai Daerah Penghasil Belum Diperlakukan Adil

Diduga Disulap Jadi Kebun Sawit, DPRD Kotim Selidiki Hilangnya Fungsi Irigasi Pemerintah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK