SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memiliki konsekuensi serius apabila terbukti secara hukum.
Menurut Kamaruddin, KDRT merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penanganannya tidak hanya berada pada ranah internal kepegawaian, tetapi juga sangat bergantung pada proses hukum yang berjalan.
“KDRT itu ada kaitannya dengan pelanggaran hukum. Kalau yang bersangkutan melaporkan ke pihak berwajib, kita tunggu prosesnya sampai dinyatakan bersalah, terbukti dan seterusnya, maka akan kita tindaklanjuti,” ujarnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Ia menjelaskan, selain melalui proses hukum, BKPSDM juga dapat menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi yang disampaikan kepada pihaknya terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hal ini karena perilaku seorang PNS berkaitan erat dengan integritas dan etika sebagai abdi negara.
“Atau yang bersangkutan menyampaikan kepada kami laporan terkait dugaan pelanggaran, karena itu juga terkait dengan integritas dan perilaku seorang PNS, maka akan kami tindaklanjuti,” jelas Kamaruddin. Namun demikian, hingga saat ini BKPSDM Kotim belum menerima laporan resmi terkait dugaan KDRT tersebut.
Dia menegaskan bahwa setiap penanganan kasus ASN harus didasarkan pada laporan yang jelas dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sejauh ini belum ada laporan kepada kami BKPSDM,” tegasnya. Kamaruddin menambahkan, apabila dugaan KDRT tersebut diproses dan terbukti di ranah hukum, maka hal itu otomatis berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN.
Sebab, PNS diwajibkan untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga perilaku baik di lingkungan kerja maupun masyarakat. “Kalau itu KDRT merupakan pelanggaran hukum, maka pasti ada kaitannya dengan perilaku PNS, karena PNS itu wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap ASN tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui kajian mendalam berdasarkan hasil proses hukum dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada dampak dan kategori pelanggarannya.
“Misalnya sudah diproses di ranah hukum, nanti kita lihat dulu hasilnya. Dilihat dampaknya dan kriteria pelanggarannya apa, karena sesuai dengan ketentuannya mulai dari yang ringan sampai yang berat sanksinya dimungkinkan, tergantung dengan jenis pelanggaran yang bersangkutan,” pungkasnya. BKPSDM Kotim menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN, sekaligus memastikan setiap penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post