SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan melalui komite sekolah tidak boleh bersifat wajib, apalagi ditentukan nominalnya. Penegasan ini menyusul masih ditemukannya praktik penarikan iuran oleh komite sekolah, termasuk pengurus komite yang anaknya sudah tidak lagi bersekolah di satuan pendidikan tersebut.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto, menjelaskan bahwa keberadaan komite sekolah telah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. “Dalam regulasi itu, komite sekolah berfungsi mendukung kebijakan sekolah dalam penggalangan dana dan mengawasi proses pembelajaran.
Kedepan, arah kita memastikan penggalangan dana itu tidak dengan nominal yang ditetapkan, tetapi bersifat sukarela,” ujar Edie, Sabtu 31 Januari 2026. Dia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya masyarakat yang ingin membantu sekolah melalui komite. Namun bantuan tersebut tidak boleh dijadikan kewajiban. Iuran bulanan dengan nominal tertentu, kata dia, tidak dibenarkan, terlebih jika memberatkan wali siswa.
“Kalaupun ada kesepakatan, yang merasa tidak mampu jangan ditekan atau dipaksa. Ini sifatnya sukarela, bukan kewajiban,” tegasnya. Edie mengungkapkan, selama ini Disdik Kotim telah berulang kali melakukan diskusi dengan kepala sekolah dan pihak terkait agar mekanisme komite berjalan sesuai aturan. Fokus utamanya adalah membangun komunikasi yang sehat, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi wali siswa, khususnya yang kurang mampu.
“Dana komite, semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan pendidikan dan perbaikan sarana prasarana sekolah secara proporsional,” ucapnya. Selain soal iuran, Edie juga menyoroti komposisi kepengurusan komite sekolah. Ia menekankan bahwa komite harus berasal dari unsur wali siswa, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan.
Guru yang mengajar di sekolah tersebut, apalagi yang memiliki anak bersekolah di sana, tidak dianjurkan menjadi ketua komite. Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan dan potensi kebijakan yang dapat memberatkan wali siswa. “Kita ingin komite itu benar-benar berasal dari warga di luar sekolah, bukan guru yang mengajar di situ. Tujuannya agar pengambilan kebijakan lebih objektif dan tidak menimbulkan konflik internal,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post