SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus menyesuaikan ritme pembangunan seiring terus menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima daerah. Meski ruang fiskal dari sektor tersebut makin sempit, pemkab menegaskan komitmen untuk tetap taat regulasi pemerintah pusat dan memastikan belanja wajib tidak terganggu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, sejak awal pemerintah daerah telah mengambil sikap tegas untuk mengikuti seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH.
“Pemerintah daerah mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, itu menjadi pedoman kami,” ujarnya, Rabu 14 Januari 2026.
Ia memaparkan, tren DBH sawit Kotim mengalami penurunan cukup tajam. Pada 2023 Kotim menerima sekitar Rp46 miliar, lalu turun menjadi Rp41 miliar pada 2024. Penurunan kembali terjadi pada 2025 menjadi Rp16,6 miliar, dan berdasarkan informasi terakhir dari Kemenkeu, alokasi DBH sawit 2026 diperkirakan hanya berkisar Rp9 miliar.
Ramadansyah mengakui, kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan daerah menjalankan program pembangunan yang bersumber dari DBH sawit, khususnya pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, selama ini sektor infrastruktur menjadi salah satu yang paling merasakan manfaat dari dana bagi hasil tersebut.
“Kalau DBH besar, program infrastruktur bisa lebih banyak. Ketika DBH menurun, tentu ruang pembangunan dari sumber dana itu ikut berkurang,” jelasnya.
Ia menambahkan, penurunan ini terasa berat karena perjuangan daerah untuk memperoleh DBH sawit agar hasil pengelolaan sumber daya alam bisa kembali ke daerah melalui proses yang panjang dan tidak mudah.
Meski demikian, Ramadansyah menegaskan pemkab telah memetakan prioritas agar penurunan DBH sawit tidak berdampak pada belanja wajib.
“Yang terpenting, gaji pegawai dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap aman dan tidak terganggu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post