SAMPIT – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 menjadi Rp3.756.643,61 atau naik 5,55 persen dinilai sebagai langkah positif dan strategis bagi perekonomian daerah.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kotim, Susilo, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil keseimbangan kepentingan antara dunia usaha dan pekerja melalui mekanisme tripartit.
Susilo mengatakan, penetapan UMK Kotim 2026 yang disepakati bersama pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja mencerminkan proses yang sehat. Menurutnya, peran unsur pengusaha dalam dewan pengupahan, termasuk KADIN dan Apindo sebagai leading sector, memastikan kebijakan upah tidak diambil secara sepihak.
“Kenaikan UMK ini sangat positif. Pada intinya, kebutuhan ekonomi masyarakat memang semakin tinggi, sehingga UMK juga harus selaras dan sejajar dengan kondisi tersebut,” ujar Susilo, Sabtu 20 Desember 2025.
Ia mengakui, di lapangan masih terdapat karyawan atau pegawai yang menerima upah di bawah UMK. Kondisi itu, kata dia, menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian, Susilo mengingatkan bahwa dunia usaha juga memiliki siklus dan tantangan tersendiri yang tidak bisa diabaikan.
“Kita juga tidak bisa langsung menyalahkan pengusaha atau dunia usaha, karena mereka harus menjalankan siklus usahanya. Pada intinya, ketergantungan ini tidak bisa ditentukan sepenuhnya oleh UMK, tapi bagaimana sinergi antara pengusaha dan karyawan itu terbangun dengan baik,” jelasnya.
Menurut Susilo, kenaikan UMK 2026 justru diharapkan mampu melahirkan paradigma baru, baik bagi pelaku usaha maupun pekerja. Dunia usaha, kata dia, akan menyesuaikan diri secara bertahap seiring dengan perkembangan ekonomi daerah yang dinilainya terus menunjukkan tren positif.
“Saya yakin pelaku usaha akan bisa menyesuaikan pelan-pelan. Seiring tingkat perekonomian yang semakin berkembang pesat, penyesuaian itu pasti akan berjalan,” ucapnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa kenaikan UMK akan berdampak negatif terhadap kondusivitas perusahaan. Susilo menilai iklim usaha di Kotim saat ini relatif stabil dan selaras dengan berbagai program pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Tidak berpengaruh pada kondusivitas perusahaan. Alur usaha di Kotim sekarang sudah bagus dan sejalan dengan program pemerintah. UMK ini justru sangat dibutuhkan dan bisa disebut sebagai terobosan baru,” tegasnya.
Susilo menambahkan, perubahan kebijakan upah memang kerap memunculkan tantangan dan penolakan. Namun menurutnya, perubahan menuju kondisi yang lebih baik selalu membutuhkan kesiapan dan kemampuan semua pihak untuk beradaptasi.
“Merubah itu memang paradigma yang berat dan penuh tantangan. Tapi kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi? Tinggal kita siap dan mampu atau tidak untuk melewati proses itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, UMK Kotim 2026 ditetapkan sebesar Rp3.756.643,61 setelah melalui kesepakatan tripartit. Angka tersebut naik 5,55 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya dan mulai berlaku Januari 2026, sesuai hasil rapat penetapan yang digelar di Kantor Disnakertrans Kotim.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post