SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur terus mencari terobosan untuk meningkatkan layanan penyeberangan masyarakat, khususnya pada rute Sampit–Seranau yang selama ini terkendala status aset lahan dermaga. Salah satu opsi yang kini mulai dikaji adalah pembangunan halte sungai di titik-titik strategis sepanjang Sungai Mentaya.
“Kita akan membuat kajian sepanjang Sungai Mentaya yang bisa kita buat halte sungai, yang bisa membantu masyarakat untuk penyeberangan,” kata Kepala Dishub Kotim Raihansyah, Sabtu 29 November 2025. Dia memaparkan bahwa permasalahan utama penyeberangan Sampit–Seranau selama ini terletak pada lokasi dermaga di Sampit yang berdiri di atas lahan milik PT Inhutani.
Status lahan tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perawatan dan peningkatan fasilitas. “Kami sudah berkomunikasi dengan Inhutani, namun hingga kini belum ada titik terang. Karena mereka merupakan BUMN, proses penyerahan asetnya cukup panjang. Dampaknya, kita tidak bisa melakukan peningkatan pelayanan maupun memenuhi aspek safety pelabuhan,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Dishub bersama BPTD Kelas II Kalimantan Tengah mulai mengarahkan langkah pada opsi baru yang lebih realistis dan mudah diwujudkan. Kajian ini menitikberatkan pada penetapan lokasi dengan legalitas tanah yang jelas agar pembangunan dapat segera dilakukan. “Ke depan kami berpikir mencoba mencari aset yang ada di sepanjang jalan yang sama. Ketika ada tanah yang legalitasnya jelas, BPTD akan membangun fasilitasnya dan akan diserahkan ke pemerintah daerah jika sudah selesai,” ujar Raihansyah.
Menurutnya, halte sungai memiliki karakter berbeda dengan dermaga. Dermaga dikategorikan setara dengan pelabuhan sehingga seluruh proses perencanaan, pembangunan, hingga pengesahan wajib mengacu pada rencana induk pelabuhan nasional dan memerlukan izin Kementerian Perhubungan. Alur yang panjang inilah yang membuat pembangunan dermaga baru tidak bisa dilakukan secara cepat.
Sementara halte sungai berada sepenuhnya dalam kewenangan pemerintah daerah. Proses perencanaan lebih fleksibel dan waktu pengerjaan dapat ditekan, sehingga solusi ini dinilai paling ideal untuk memperbaiki akses penyeberangan warga Seranau dan wilayah sekitarnya. Dengan kajian yang sedang berjalan, Dishub Kotim berharap opsi halte sungai dapat membuka jalan baru bagi pelayanan transportasi air yang lebih aman, legal, dan mudah dijangkau masyarakat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post