SAMPIT – Kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah petani di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini tengah ditangani aparat kepolisian. Oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lampuyang berinisial MA diduga membawa kabur uang sekitar Rp800 juta yang berasal dari hasil kerja sama penjualan gabah kepada Perum Bulog.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotim, Yudi Aprianur, membenarkan adanya laporan terkait hal tersebut.
Ia menyebut, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut pola kerja sama antara Bumdes dengan Bulog, apakah dilakukan secara resmi melalui perjanjian lembaga atau justru atas inisiatif pribadi oleh oknum ketuanya.
“Memang informasinya ada kerja sama usaha beli gabah milik petani, tapi sekarang uangnya sekitar Rp800 juta itu dibawa kabur oleh oknum ketua Bumdes. Kami sedang menelusuri, apakah kerja sama ini dilakukan secara resmi atas nama Bumdes atau pribadi. Karena kalau Bumdes ada perjanjian bagi hasil, ada mekanisme yang jelas,” ungkap Yudi, Senin 10 November 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan struktur pengelolaan, Bumdes semestinya memiliki sistem administrasi keuangan yang tertib, termasuk penggunaan rekening resmi dan pembagian peran antara direktur serta bendahara.
Namun, dalam praktiknya, banyak transaksi di tingkat desa masih dilakukan secara tunai, sehingga rentan terjadi penyimpangan.
“Kalau koperasi atau lembaga resmi biasanya ada rekening, ada direktur dan bendaharanya. Tapi di beberapa desa, termasuk Lampuyang, kebanyakan transaksi dilakukan secara tunai. Karena itu, kami sedang arahkan supaya seluruh transaksi Bumdes bisa dilakukan secara non-tunai agar meminimalkan risiko seperti ini,” jelasnya.
Terkait pengawasan, Yudi menegaskan bahwa peran utama dalam pengendalian Bumdes sebenarnya berada di tangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebab Bumdes merupakan badan usaha milik desa yang memiliki hubungan langsung dengan pemerintah desa.
“Kalau dari dinas kami sifatnya pembinaan, sementara pengawasan ada di tingkat desa. Kepala desa dan BPD punya peran besar, karena Bumdes itu sama seperti BUMD, jadi pengawasannya melekat di sana. Sejauh ini tidak ada laporan sebelumnya, tapi setelah kejadian ini kami sudah berkomunikasi dengan BPD dan pengurus Bumdes lainnya,” ujarnya.
Diketahui, pihak Dinas PMD bersama BPD Lampuyang kini terus berupaya menghubungi ketua Bumdes yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ada kabar.
“Direkturnya sudah kami coba hubungi, tapi lost contact. Ada staf yang bilang minggu lalu masih bisa dihubungi, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ketua BPD dan pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Yudi menegaskan, pihaknya secara rutin telah memberikan peringatan dan pembinaan kepada seluruh pemerintah desa agar berhati-hati dalam mengelola keuangan, termasuk dana usaha yang dikelola Bumdes.
Dinas PMD juga bekerja sama dengan kejaksaan dan inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan serta pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami setiap tahun selalu mengingatkan melalui surat resmi, bahkan bekerja sama dengan kejaksaan agar desa berhati-hati dalam mengelola keuangan. Semua sudah diatur dalam Permendagri dan Perda, jadi harus dijalankan sesuai ketentuan. Kadang-kadang memang masih ada ulah oknum yang sulit dikendalikan, tapi kami tetap dorong agar BPD aktif mendeteksi sejak dini dan segera melapor kalau ada kejanggalan,” tegas Yudi.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengurus Bumdes di Kotim agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana masyarakat.
“Kami harapkan ini jadi pelajaran penting, supaya ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan. Semua transaksi sebaiknya non-tunai dan diawasi ketat oleh BPD serta kepala desa,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post