SAMPIT – Nasib ratusan tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menemui titik akhir. Dari total formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ditetapkan sebanyak 1.890, masih ada lebih dari 100 tekon yang dipastikan tidak memenuhi syarat dan kontraknya berakhir pada Desember 2025.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan formasi PPPK paruh waktu sudah ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Namun, tidak semua tekon bisa masuk karena hanya mereka yang memenuhi tiga kelompok persyaratan yang diakomodasi.
“Yang tidak memenuhi lebih dari 100 tekon. Nanti kontraknya berakhir bulan Desember,” ujarnya, Kamis 11 September 2025.
Tiga kelompok yang dimaksud yakni tenaga kontrak yang tercatat dalam database BKN dan pernah mengikuti tes CPNS, tenaga kontrak dalam database BKN yang pernah ikut tes PPPK, serta non-database tetapi sudah pernah ikut tes PPPK meski belum lolos.
“Semua yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti setelah ada petunjuk teknis dari BKN. Nantinya akan diumumkan siapa saja yang masuk formasi dan apa langkah berikutnya,” jelasnya.
Kamaruddin juga menegaskan PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh memiliki hak dan kewajiban hampir sama dengan PNS, hanya tanpa pensiun. Sementara PPPK paruh waktu, menurutnya, ibarat “PPPK rasa tekon” karena gaji dan haknya masih sama seperti saat menjadi tenaga kontrak, hanya statusnya berubah masuk kelompok ASN.
“Untuk jam kerjanya nanti kita lihat ketentuannya, karena selama ini jam kerja tekon sama seperti ASN lainnya. Teknisnya akan dituangkan dalam perjanjian kerja,” katanya.
Ia menambahkan, kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun. Status tersebut dianggap sebagai masa transit sebelum diangkat menjadi PPPK penuh, dengan catatan kemampuan anggaran daerah mencukupi.
“Kalau penjelasan di forum-forum, mereka ini transit, artinya PPPK paruh waktu sampai diangkat PPPK penuh. Jika daerah sudah memiliki kemampuan pembiayaan cukup, maka Pemkab Kotim bisa mengajukan formasi kembali untuk PPPK penuh,” tegasnya.
Untuk saat ini, BKPSDM masih menunggu Surat Edaran dari BKN terkait petunjuk teknis pengangkatan. Setelah itu barulah daftar nama yang masuk dalam 1.890 formasi akan diumumkan secara resmi.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post