KASONGAN – Aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Katingan masih menghadapi ketidakpastian hukum, sehingga DPRD mendorong Pemerintah Daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Anggota DPRD Katingan, Genjadid Utomo, menekankan bahwa langkah ini penting untuk melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan sekaligus mengatur kegiatan secara resmi.
Menurutnya, legalisasi melalui WPR bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. “WPR bukan sekadar memberi legitimasi ekonomi, tapi juga jaminan kepastian hukum. Semua harus ditempuh sesuai prosedur formal yang diatur dalam UU Minerba,” ucapnya, Kamis 11 September 2025.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, tanpa regulasi yang jelas, masyarakat adat berisiko menghadapi masalah hukum meski kegiatan tambang tetap berlangsung. “Daripada terus dianggap ilegal, lebih baik dilegalkan dengan mekanisme WPR. Dengan begitu, masyarakat bisa bekerja lebih tenang, terlindungi, dan sesuai aturan,” kata Legislator Partai Gerindra.
Penetapan WPR juga memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan lebih efektif, mulai dari aspek lingkungan, keselamatan kerja, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Genjadid menegaskan, WPR tidak berlaku di kawasan hutan lindung maupun wilayah yang secara hukum dilarang untuk pertambangan.
Genjadid mendorong Pemkab Katingan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait agar penetapan WPR dapat terealisasi.
“Kalau regulasi dijalankan dengan benar, akan tercapai keseimbangan. Masyarakat adat tetap sejahtera, daerah memperoleh manfaat ekonomi, dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post