SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan jawaban atas tanggapan Bupati Kotim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam rapat paripurna, Senin 11 Agustus 2025.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang Siswanto mengatakan, proses pembahasan ini mencerminkan hubungan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif.
“Keduanya merupakan mitra sejajar yang memiliki tugas dan fungsi sama dalam memajukan masyarakat dan daerah. Terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, seluruh kepala SOPD, dan seluruh fraksi DPRD atas tanggapan serta masukan yang diberikan,” ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, urgensi perubahan perda ini didasarkan pada perkembangan regulasi di tingkat pusat, khususnya penyesuaian terhadap ketentuan dalam peraturan pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan perda sebelumnya yang memerlukan penyempurnaan. Hal itu diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD.
“Seluruh ketentuan dalam raperda ini telah disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip transparansi, serta mengacu pada norma hukum yang berlaku. Terkait usulan peninjauan ulang komponen hak keuangan tertentu, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah,” jelas Dadang.
DPRD juga sepakat bahwa integritas harus menjadi landasan dalam penggunaan fasilitas keuangan, sehingga pengaturan yang dimuat dalam raperda ini bertujuan mendukung profesionalisme dan peningkatan kinerja anggota DPRD.
“Semangat perubahan perda ini bukan semata peningkatan fasilitas, tetapi penyesuaian yang proporsional dan berorientasi pada kinerja,” tegasnya.
Dia berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi DPRD serta masyarakat Kotim.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post