SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menertibkan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah atau masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Salah satu fokusnya yakni mencabut peserta PBI yang ternyata sudah bekerja di perusahaan, karena pembiayaan mereka menjadi kewajiban pihak perusahaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi menegaskan bahwa pembiayaan BPJS dari anggaran pemerintah daerah hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang berdomisili di wilayah Kotim. Sementara warga yang sudah bekerja, khususnya di sektor tambang dan perkebunan, tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Sesuai dengan peta kita di Kotim, syaratnya jelas. Pertama, harus warga Kotim. Kedua, masyarakat yang tidak mampu. Karena dalam Perda, seluruh masyarakat Kotim yang belum punya BPJS tetap diakomodasi untuk mendapatkan pembiayaan. Tapi kalau dia bekerja di perusahaan, itu jadi kewajiban perusahaan, bukan daerah,” tegasnya, Jumat 18 Juli 2025.
Dijelaskan Umar, banyak ditemukan kasus warga yang telah bekerja di perusahaan, namun tetap tercatat sebagai peserta PBI. Bahkan ada yang sudah pindah ke daerah lain, tetapi data kepesertaannya masih menempel di Kotim dan tetap dibiayai oleh daerah.
“Kita rutin melakukan rekonsiliasi data setiap bulan. Dari situ, kita temukan ada warga yang sudah kerja di perusahaan tapi masih ditanggung daerah. Ada juga yang pindah keluar daerah tapi masih terdata sebagai peserta dari Kotim. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” terangnya.
Menurutnya, ketika data tersebut terkonfirmasi, maka Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan akan mencabut keikutsertaan warga tersebut dalam skema bantuan daerah. Selanjutnya, perusahaan tempat warga bekerja wajib mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka.
“Kita akan tarik dari daftar PBI. Begitu data masuk dan terverifikasi, langsung kita cabut, dan perusahaan harus mengakomodir BPJS karyawannya. Itu sudah jadi kewajiban mereka,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi secara berkala melalui puskesmas dan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan. Namun demikian, rekonsiliasi tetap diperlukan karena data selalu dinamis setiap bulan.
“Pergerakan data ini sangat cepat. Karena itu kami tetap intens rekonsiliasi. Banyak warga yang dulunya tidak kerja, lalu dapat pekerjaan di perusahaan. Nah, ketika itu terjadi, statusnya di BPJS juga harus berubah, tidak bisa terus dibiayai pemerintah,” kata Umar.
Ia berharap perusahaan di Kotim semakin proaktif dalam memenuhi kewajiban membiayai BPJS para pekerjanya. Dengan demikian, bantuan dari pemerintah daerah bisa lebih tepat sasaran dan fokus kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post