SAMPIT – Proses pembebasan lahan untuk perluasan Bandara H. Asan Sampit oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki tahap akhir. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan Rafiq Riswandi mengatakan, pada 23 Juni pihaknya telah melaksanakan musyawarah akhir dengan para pemilik lahan terkait besaran harga tanah, termasuk sosialisasi hasil penilaian tim appraisal.
“Alhamdulillah, dari total 14 bidang tanah milik tujuh orang, sebanyak 10 bidang sudah disetujui oleh para pemiliknya. Selanjutnya, proses masuk tahap validasi dokumen oleh BPN. Kami tinggal menunggu surat validasi dari BPN, mungkin hari ini atau besok akan diterbitkan,” ujar Rafiq, Senin 30 Juni 2025.
Ia menjelaskan, setelah surat validasi diterima, pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik lahan. Pihaknya telah meminta para pemilik membuka rekening di Bank Kalteng, sehingga seluruh proses dapat berjalan transparan dan efisien.
“Setelah pembayaran, lahan yang telah dibayar akan langsung dilakukan proses balik nama dan sertifikasi atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat empat bidang tanah yang belum mencapai kesepakatan. Lahan milik dua orang tersebut masih belum menemukan kesepakatan harga serta masih bersengketa dan akan diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR Nomor 19 Tahun 2021.
“Ada yang belum sepakat soal harga, dan ada juga yang lahannya diklaim pihak lain. Jadi nanti kami ajukan ke Pengadilan Negeri. Uangnya akan dititipkan melalui pengadilan, dan mereka yang akan memutuskan apakah dibayarkan atau tidak, tergantung dari proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Terkait besaran harga, Rafiq menyebut pemerintah tidak menetapkan nilai secara sepihak. Semua diserahkan kepada tim appraisal independen yang menilai berdasarkan kondisi objektif di lapangan, termasuk adanya bangunan atau tanaman produktif di atas lahan.
“Warga sempat mengusulkan harga Rp450 ribu per meter persegi. Tapi pemerintah tetap berpatokan pada hasil tim appraisal. Kami juga minta tim appraisal menyampaikan indikator penilaiannya kepada warga, termasuk nilai tanah, bangunan, dan tanaman seperti sawit dan pohon mangga,” katanya.
Dinas Cipta Karya telah menyiapkan anggaran hampir Rp4 miliar untuk keperluan pembebasan lahan tersebut. Dana tersebut dinilai cukup dan tidak ada kekurangan anggaran.
“Dari total 1,78 hektare lahan yang dibutuhkan, kami sudah bisa membebaskan lebih dari satu hektare. Itu sudah cukup untuk kebutuhan pemindahan gedung PK di area bandara. Sisanya akan diselesaikan bertahap, sambil menunggu proses hukum bagi lahan yang bermasalah,” pungkas Rafiq.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post