SAMPIT – Keluhan nelayan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait sulitnya memperoleh Surat Pernyataan Berlayar (SPB) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi menyebut, salah satu akar persoalan adalah belum adanya pelabuhan perikanan resmi di wilayah Kotim.
“SPB itu merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Saat ini nelayan Kotim kesulitan mendapatkannya karena pelabuhan perikanan yang ditetapkan justru berada di Kabupaten Seruyan. Padahal aktivitas bongkar muat kapal nelayan lebih banyak terjadi di Kotim,” ujarnya, Senin 30 Juni 2025.
Ia menyebut, jarak pelabuhan yang terlalu jauh berpotensi menambah biaya operasional nelayan dan berdampak pada harga jual ikan. Karena itu, Dinas Perikanan Kotim telah mengusulkan agar dermaga di Sungai Ijum, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dapat ditetapkan sebagai Pelabuhan Pangkalan Perikanan.
“Kami sudah bersurat secara resmi ke Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk mengusulkan status itu. Salah satu isi suratnya adalah permohonan penempatan petugas syahbandar di Kotim, agar proses pelayanan SPB bisa dilakukan di daerah sendiri,” jelasnya.
Oboi mengungkapkan, saat ini surat permohonan tersebut telah berada di Kementerian dan pihaknya tengah menunggu jawaban resmi dalam satu hingga dua hari ke depan. Meski kewenangan pelabuhan berada di provinsi, namun Pemkab Kotim terus proaktif memfasilitasi percepatan agar nelayan tidak terus dirugikan.
“Sebagai bentuk keseriusan, kami juga sudah menghadap Bupati, dan alhamdulillah Bupati menyetujui hibah aset pelabuhan milik Pemda Kotim di Sungai Ijum kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng. Ini sebagai salah satu syarat agar provinsi bisa memproses perizinan pelabuhan perikanan tersebut ke kementerian,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di kawasan Sungai Ijum terdapat dua pelabuhan. Satu pelabuhan besar milik pemerintah pusat yang sedang dalam proses hibah, dan satu pelabuhan kecil yang sepenuhnya dibangun menggunakan dana Pemda dan saat ini menjadi fokus usulan sebagai pelabuhan perikanan resmi.
“Pelabuhan kecil ini yang akan kita serahkan ke provinsi. Nanti begitu statusnya berubah menjadi pelabuhan perikanan, maka provinsi punya dasar untuk menempatkan petugas syahbandar di sana. Syahbandar inilah yang punya kewenangan mengeluarkan SPB,” paparnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat akan ada progres konkret dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini penting demi kepastian hukum dan kelancaran aktivitas para nelayan di Kotim yang selama ini berjuang dalam keterbatasan fasilitas pelabuhan resmi.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post