SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, Senin 30 Juni 2025.
Dokumen tersebut menjadi acuan utama arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Penyusunan RPJMD ini telah mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025. Mulai dari penyusunan teknokratik, rancangan awal, musrenbang, hingga mencapai kesepakatan bersama DPRD dan akan dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 30 Juni 2025.
Ia menjelaskan, tahapan penyusunan RPJMD juga melibatkan forum gabungan perangkat daerah, konsultasi publik, serta integrasi dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMN, RPJMD provinsi, RPJPD, hingga RTRW.
Selain itu, dokumen ini juga dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar pembangunan berkelanjutan.
“RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim, yaitu (Sejahtera, Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan). Terdapat delapan misi utama yang menjadi dasar arah kebijakan lima tahun ke depan,” tegas Halikinnor.
Kedelapan misi itu meliputi transformasi sosial dan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang inovatif, stabilitas dan ketertiban umum, ketahanan sosial-budaya dan ekologi, pemerataan pembangunan kewilayahan, peningkatan infrastruktur ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan.
Semua disusun selaras dengan arah pembangunan nasional, provinsi, dan RPJPD Kotim.
Halikinnor menambahkan, perencanaan pembangunan dilakukan dengan empat pendekatan, yaitu teknokratik (berbasis ilmiah), partisipatif (melibatkan pemangku kepentingan), politis (melalui DPRD), serta pendekatan atas-bawah dan bawah-atas yang diselaraskan melalui musrenbang dari desa hingga pusat.
Dalam struktur dokumen RPJMD, terdapat lima bab utama, yakni pendahuluan, gambaran umum daerah, visi-misi dan prioritas pembangunan, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penutup.
“Pendanaan pembangunan akan bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya. Kita juga akan meningkatkan PAD melalui intensifikasi, seperti pembaruan data PBB dan BPHTB, dan ekstensifikasi melalui optimalisasi BUMD termasuk pembentukan PT dan Badan Usaha Kepelabuhanan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa proyeksi belanja daerah disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mencakup urusan wajib pelayanan dasar dan non-dasar, urusan pilihan, serta unsur penunjang. Semua itu dirancang untuk mendukung lima prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
“Penjelasan lebih rinci akan kami sampaikan dalam rapat kerja gabungan bersama komisi-komisi DPRD,” pungkas Halikinnor.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post