SAMPIT – Perlindungan terhadap tenaga kerja rentan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih jauh dari harapan. Dari total sekitar 69.000 pekerja informal, baru sekitar 30 persen atau 9.000 orang yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, lebih dari 60.000 tenaga kerja rentan masih belum terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan pekerjaan.
Hal ini diungkap dalam kegiatan “Peningkatan Literasi Kepesertaan dan Engagement Perusahaan” yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Kamis 26 Juni 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere, menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran membuat perlindungan bagi pekerja rentan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
“Tahun ini melalui DBH Sawit, kita baru bisa melindungi sekitar 4.800 tenaga kerja rentan. Padahal potensinya jauh lebih besar. Oleh karena itu, peran serta perusahaan sangat dibutuhkan,” ujarnya, Kamis 26 Juni 2025.
Ia menambahkan, baru 30 persen pekerja rentan yang terlindungi. Sisanya, sekitar 70 persen atau lebih dari 60 ribu orang, belum memiliki jaminan sosial.
“Ini angka yang sangat besar, dan kita perlu segera mengejar ketertinggalan ini,”tegasnya.
Dari data keseluruhan, Kotim memiliki sekitar 179.730 pekerja, namun baru 50.891 yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor formal maupun informal. Ini berarti tingkat keseluruhan perlindungan baru mencapai 28,32 persen, dengan 128.839 pekerja belum terlindungi.
“Banyak pemilik usaha kecil seperti warung, toko, hingga rumah makan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Padahal, ini bentuk tanggung jawab moral dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja. Kita tidak pernah tahu kapan risiko datang,” tegas Johny.
Ia menyebutkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang menunggu perintah atau belum mengetahui manfaat dan cara pendaftarannya. Karena itu, pemerintah akan segera menerbitkan surat resmi untuk mengajak semua perusahaan lebih proaktif, sekaligus mendorong realisasi lewat program CSR.
Johny menilai, dengan komitmen bersama dan dukungan kebijakan daerah, perlindungan tenaga kerja rentan dapat dipercepat.
“Potensinya luar biasa besar, tinggal kemauan perusahaan saja. Bahkan dengan CSR, mereka bisa lindungi ratusan hingga ribuan orang. Kalau satu perusahaan melindungi 1.000 pekerja, selesai sebagian besar PR kita,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga akan mendorong penyesuaian regulasi daerah agar mendorong lebih banyak perusahaan terlibat, bahkan dengan pendekatan wajib.
“Sudah saatnya kesadaran dibangun. Kita tidak bisa terus berharap semua sadar sendiri. Regulasi daerah akan kita bahas agar lebih kuat secara hukum,” tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Dewi Maharani, menyebutkan bahwa pihaknya telah menggandeng sejumlah perusahaan untuk mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program Sertakan. Saat ini, tiga perusahaan telah terlibat aktif, yaitu Hutan Sawit Lestari, Sapta Karya Damai, dan Wilmar.
“Mereka masing-masing melindungi sekitar 300 pekerja informal di sekitar kebun atau lokasi usaha. Ini bukan karyawan mereka langsung, melainkan masyarakat sekitar seperti tukang ojek, pedagang, atau buruh harian lepas yang penghasilannya tidak tetap,” kata Dewi.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Program ini juga sangat terjangkau, dengan iuran sekitar Rp16.800 per orang per bulan, namun manfaatnya sangat besar bagi keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kotim berharap semakin banyak perusahaan ikut ambil bagian dalam memperluas perlindungan sosial pekerja rentan. Tidak hanya menjadi peserta aktif, tetapi juga ikut berperan sebagai donatur perlindungan bagi masyarakat sekitar perusahaan yang tergolong rentan secara ekonomi.
“Kami berharap perusahaan lain menyusul. Bukan karena kewajiban, tapi karena kepedulian. Perlindungan pekerja adalah bentuk kemanusiaan dan investasi sosial jangka panjang,” tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post