SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere, menyoroti fakta bahwa hingga saat ini masih terdapat lebih dari 128 ribu pekerja di Kotim yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Data menunjukkan, dari total 179.730 potensi peserta, baru 50.891 pekerja atau 28,32 persen yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, 128.839 pekerja atau 71,68 persen lainnya masih belum mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh regulasi nasional.
“Ini angka yang cukup besar dan menjadi perhatian serius. Kami mengingatkan kembali bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan dasar yang wajib diberikan kepada setiap pekerja. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan harus bersinergi memastikan hal ini berjalan optimal,” kata Johny, Kamis 26 Juni 2025.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan bertajuk “Peningkatan Literasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan dan Peningkatan Engagement Perusahaan”, Rabu, 26 Juni 2025 di Sampit.
Kegiatan yang dihadiri 100 peserta dari berbagai perusahaan ini menurutnya sangat strategis dalam meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini secara konsisten. Ini bukti nyata keseriusan dalam membangun sistem perlindungan sosial yang kuat dan berkeadilan,” lanjutnya.
Johny menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, pelaksanaannya di lapangan tidak tanpa hambatan.
“Salah satu tantangan utama adalah memastikan mutu layanan pengobatan dan penyembuhan yang terkait dengan program JKK, serta kepastian seluruh pekerja benar-benar sudah didaftarkan dan iurannya dibayarkan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa regulasi kepesertaan sangat jelas dan lengkap, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Di antaranya, Perpres Nomor 109 Tahun 2013 menyebutkan bahwa sejak 1 Juli 2015, seluruh pemberi kerja non-pemerintah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Bila tidak, sanksi administratif siap diberikan berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik tertentu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mencatat, hingga saat ini terdapat 2.442 badan usaha yang sudah terdaftar sebagai peserta, dengan rincian:
Penerima Upah: 2.101 perusahaan, 44.724 peserta
Bukan Penerima Upah: 45 perusahaan, 4.545 peserta
Jasa Konstruksi: 296 perusahaan, 1.622 peserta
Jika dilihat dari sisi potensi, kategori Penerima Upah memiliki 91.001 tenaga kerja, namun baru 49,15 persen yang terlindungi. Bukan Penerima Upah memiliki 73.163 orang, dengan tingkat kepesertaan hanya 6,21 persen. Sektor Jasa Konstruksi dari potensi 15.566 tenaga kerja, baru 10,42 persen yang menjadi peserta aktif.
Total keseluruhan potensi pekerja yang belum terlindungi mencapai 128.839 orang.
Melihat fakta tersebut, Johny secara tegas meminta seluruh pimpinan perusahaan di Kotim agar patuh terhadap regulasi dan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami masih menerima laporan adanya perusahaan yang tidak patuh. Maka pada kesempatan ini, kami himbau sekaligus perintahkan agar seluruh pemberi kerja segera melaksanakan kewajiban ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan upah yang sesuai dan pembayaran iuran tepat waktu.
“Kegiatan ini tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman, tapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada hak pekerja yang tertunda, terutama dalam hal klaim dan perlindungan sejak hari pertama mereka bekerja,” ujar Johny.
Kegiatan ini memiliki tiga poin utama yang menjadi sorotan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
1. Memastikan seluruh karyawan perusahaan terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Memastikan pelaporan upah ke BPJS sesuai dengan kenyataan, agar manfaat jaminan yang diterima pekerja juga sesuai.
3. Meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran tepat waktu dan menjaga kualitas data tenaga kerja.
Johny berharap, kegiatan seperti ini mampu membangkitkan kesadaran dan komitmen bersama dari para pimpinan HRD, PIC perusahaan maupun pemilik usaha agar terus berperan aktif dalam menyukseskan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Kesejahteraan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan atau pemerintah saja, tetapi juga kewajiban moral dan hukum bagi seluruh pemberi kerja. Dengan komitmen yang sama, kita bisa wujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post