SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, Selasa 24 Juni 2025 yang dipusatkan di Ruang Rapat Anggrek Tewu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim.
Kegiatan ini juga sekaligus menjadi wadah sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Asip memiliki fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan,”kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Masri, saat membuka kegiatan, Selasa 24 Juni 2025.
Arsip tidak sekadar tumpukan dokumen, namun merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa yang bernilai informasi, yang diciptakan dan diterima oleh lembaga negara, penyelenggara pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi, maupun perseorangan dalam menjalankan aktivitasnya.
Penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU tersebut.
“Berdasarkan Pasal 33, arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Oleh karena itu, arsip harus dikelola sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan,” ujar Masri.
Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik dan tertib menjadi wujud dari tanggung jawab dan akuntabilitas institusi pemerintah terhadap publik. Arsip yang terkelola dengan benar dapat menjadi bukti otentik pelaksanaan kegiatan dan kebijakan, sekaligus sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Kotim Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip, ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah selaku pencipta arsip dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip.
“Arsip yang sudah tidak bernilai guna bisa dimusnahkan secara sah, sedangkan yang memiliki nilai historis dan yuridis bisa diselamatkan sebagai arsip permanen,” jelasnya.
Masri juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat masih banyak aparatur yang belum memahami tata cara pengelolaan arsip sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta memiliki wawasan, pemahaman, dan kesadaran yang lebih baik terhadap pentingnya pengelolaan arsip secara tertib, sistematis, dan profesional.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan gambaran menyeluruh kepada saudara-saudara sekalian, agar pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bisa meningkat baik dari sisi kesadaran maupun kepedulian. Pengelolaan arsip yang baik akan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim yang menjadi pencipta arsip, dan diharapkan menjadi awal dari peningkatan kualitas tata kelola kearsipan daerah secara berkelanjutan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post