SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Tim LPPM Universitas Palangka Raya (UPR) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Dokumen Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025–2027, Selasa 24 Juni 2025.
Kegiatan ini digelar di Ruang Pusdalops BPBD Kotim dan diikuti secara daring oleh tim penyusun dari UPR.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari penyusunan rencana kontingensi yang bersifat dinamis dan masih akan terus disempurnakan.
“Hari ini bukan kegiatan terakhir, karena masih ada beberapa sumber daya, khususnya dari relawan dan masyarakat, yang sedang dihimpun. Kita ingin memastikan bahwa sumber daya yang terlibat bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dari masyarakat,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pembagian peran dan tugas dari berbagai unsur nantinya akan dituangkan dalam rencana operasi, yang akan disusun berdasarkan tingkat eskalasi bencana.
Dalam rencana lanjutan, BPBD Kotim juga akan mengusulkan Surat Keputusan Bupati terkait pembentukan cluster logistik sebagai bagian dari penguatan sistem respons bencana yang terintegrasi.
“Cluster logistik ini akan melibatkan semua pihak, termasuk dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. Sistemnya akan berbasis digital agar ketika terjadi bencana besar, semua data bisa dikumpulkan dan dipilah dengan cepat, baik jenis unit maupun peralatan yang tersedia, apakah untuk karhutla atau bencana lain seperti banjir,” jelasnya.
Multazam menambahkan bahwa saat ini kondisi karhutla di Kotim masih terkendali. Meskipun tiga hari terakhir cuaca kembali panas, curah hujan sebelumnya cukup membantu menjaga kelembaban lahan.
“Namun kita tetap waspada, terutama terhadap gangguan eksternal seperti siklon yang bisa memicu perubahan cuaca ekstrem,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kotim, Rihel, menegaskan bahwa penyusunan dokumen kontingensi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Dokumen kontingensi adalah bagian dari tiga dokumen wajib, yaitu kajian risiko bencana, Rencana Penanggulangan Bencana (RRPB), dan kontingensi. Kalau satu saja tidak lengkap, maka penilaian terhadap kesiapan kita jadi rendah. Dengan selesainya dokumen ini, berarti kita sudah melaksanakan salah satu amanat penting,” kata Rihel.
Ia menyebutkan bahwa sumber daya akan terus diidentifikasi, baik dari sisi personel, peralatan darat, hingga perlengkapan sungai. Pemerintah daerah berharap hasil identifikasi ini dapat menunjukkan kebutuhan riil dan menjadi dasar untuk pelatihan atau pengadaan ke depan.
“Kita akan tahu persis di mana letak kekurangan kita. Apakah dari jumlah personel, alat pemadaman, atau perlengkapan sungai. Nanti akan terlihat, dan dari situ kita bisa siapkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap karhutla,” pungkas Rihel.
FGD ini menandai langkah konkret Pemkab Kotim dalam membangun sistem kesiapsiagaan bencana yang lebih terstruktur, responsif, dan berbasis data.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post