SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyelesaikan proses ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pengembangan Bandara H. Asan Sampit.
Lahan tersebut akan digunakan untuk pemindahan gedung pemadam kebakaran yang dinilai mengganggu manuver pesawat besar, terutama karena potensi benturan dengan sayap pesawat. Proses pengadaan lahan dilakukan secara hati-hati demi menghindari konflik dan memastikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Asisten I Setda Kotim, Rihel, mengatakan bahwa proses penyerahan nilai appraisal telah dilakukan oleh tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan disampaikan secara tertutup kepada masing-masing pemilik lahan melalui amplop yang tidak langsung dibuka di tempat.
“Penyerahan dilakukan meja per meja dan disertai berita acara. Warga diberi waktu untuk mempertimbangkan dan merundingkannya secara keluarga, apalagi banyak yang menyebut ini sebagai warisan,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025.
Nilai yang diharapkan warga berada di angka Rp450.000 per meter persegi, yang jika dihitung dengan luas lahan hampir satu hektare, bisa mencapai Rp4,5 miliar.
Namun demikian, Rihel menegaskan bahwa nilai yang digunakan tetap mengacu pada hasil penilaian resmi dari appraisal, yang memperhitungkan berbagai aspek seperti kondisi fisik lahan, jenis bangunan (permanen atau semi permanen), serta tanaman tumbuh seperti rambutan, salak, dan sawit.
“Total nilai appraisal sekitar Rp1,9 miliar untuk 14 bidang lahan. Di antaranya ada 4–5 bidang yang berhimpitan dan masih dalam proses penyelesaian karena status surat menyuratnya belum tuntas. Sebagian warga sudah sepakat untuk berbagi hasil, sebagian lainnya masih dalam proses rundingan,” terangnya.
Dari sisi anggaran, Pemkab Kotim telah menyiapkan dana sekitar Rp4 miliar. Jika nilai ganti rugi berdasarkan appraisal lebih kecil, maka sisanya akan menjadi silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran). Jika sebaliknya, maka kekurangannya akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Namun, jika warga tetap menolak nilai ganti rugi tersebut, dana akan dititipkan ke pengadilan sesuai mekanisme konsinyasi.
“Nanti akan diuji oleh pengadilan, apakah layak atau tidak. Kalau warga menerima, dana langsung dibayarkan. Kalau menolak, akan ada sidang lebih lanjut. Tapi kita sudah siapkan prosesnya agar tidak terjadi keributan. Pendekatan dilakukan secara personal dan diberi waktu satu minggu untuk perundingan keluarga,” jelas Rihel.
Proses ini menjadi sangat penting karena jika tertunda, akan berdampak pada risiko pembatalan dana pengembangan bandara dari pusat. Kementerian Perhubungan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk pengembangan bandara.
“Tugas kita di daerah hanya menyiapkan dan melepas lahannya. Setelah itu dihibahkan ke pusat. Kalau tanahnya masih milik kita dan belum dihibahkan, boleh saja dibangun. Tapi kalau sudah dihibahkan, tidak bisa lagi dibangun oleh daerah,” tutupnya.
Dengan tuntasnya proses ini, pengembangan Bandara H. Asan Sampit diharapkan dapat berjalan lancar dan mendukung peningkatan konektivitas udara di Kotim.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post