SAMPIT – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Penyusunan Dokumen Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025–2027.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pusdalops BPBD Kotim, Selasa 24 Juni 2025 ini disebutnya sebagai langkah nyata dalam mewujudkan kesiapsiagaan pemerintah daerah terhadap bencana.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya FGD ini. Penyusunan dokumen kontingensi Karhutla merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” tegas Rihel, Selasa 24 Juni 2025.
Ia menambahkan, dokumen ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut menetapkan tiga jenis layanan dasar yang harus disediakan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, yaitu: pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
“Penyusunan dokumen kontingensi Karhutla ini masuk dalam kategori pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan. Penerapan SPM ini bertujuan memastikan bahwa program dan anggaran daerah benar-benar diprioritaskan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara,” jelasnya.
Rihel menegaskan bahwa kerugian akibat bencana dapat dikurangi secara signifikan jika ada perencanaan matang yang didukung data dan analisis memadai. FGD ini merupakan lanjutan dari lokakarya yang telah digelar sebelumnya pada 11–12 Juni 2025.
Harapannya, dokumen kontingensi yang dihasilkan akan mampu menggambarkan dengan jelas kemampuan daerah dalam menghadapi bencana karhutla, termasuk identifikasi sumber daya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penggerakannya.
“Saya berharap besar kepada Bapak dan Ibu yang hadir hari ini untuk memberikan komitmen, masukan, dan kontribusi nyata dalam proses finalisasi dokumen ini. Tujuan utamanya adalah kita dapat mengetahui kapasitas kita, sumber daya apa yang bisa digerakkan, serta siapa yang bertugas saat bencana terjadi,” imbuhnya.
FGD ini juga menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, sekaligus menjadi alat ukur kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat secara tepat, cepat, dan terkoordinasi.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post