• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BKPSDM Kotim Kaji Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Sesuai Permenpan Nomor 4 Tahun 2025

BKPSDM Kotim Kaji Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Sesuai Permenpan Nomor 4 Tahun 2025

Selasa, 24 Juni 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:MATA KALTENG - Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu.

Foto:MATA KALTENG - Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan akan mengkaji kemungkinan penerapan fleksibilitas jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025.

Regulasi tersebut membuka peluang bagi ASN untuk bekerja lebih fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Kotim belum secara resmi menerapkan aturan fleksibilitas tersebut.

Namun, pihaknya membuka peluang untuk mengkaji lebih lanjut apakah penerapan kebijakan itu memungkinkan atau tidak, khususnya dalam konteks kebutuhan daerah.

“Permenpan itu memberikan kelonggaran kepada masing-masing instansi untuk menyesuaikan. Misalnya, jam kerja yang bisa dimulai pukul 07.30 atau bisa saja lebih awal atau mundur, asalkan total jam kerja ASN tetap terpenuhi yaitu 37,5 jam per minggu,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa fleksibilitas kerja ini lahir dari perkembangan sistem kerja dan kemudahan teknologi informasi, yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja. Namun demikian, tidak semua unit kerja atau jabatan dapat serta-merta menerapkannya.

“Kalau untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tentu tidak bisa. Guru dan tenaga kesehatan harus bekerja sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Tidak mungkin guru datang pukul 08.00, sementara jadwal masuk pukul 07.30, ini akan berdampak ke pelayanan dan kedisiplinan,” tegasnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa sebelum memutuskan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya akan menilai terlebih dahulu apakah sistem yang berjalan saat ini sudah cukup efektif atau memang perlu penyesuaian.

“Kalau sistem yang ada sekarang sudah berjalan baik dan tidak bertentangan dengan aturan, maka itu yang kita pertahankan. Namun jika ada jabatan atau unit kerja tertentu yang bisa menerapkan fleksibilitas, tentu akan kita kaji kembali,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penegakan kedisiplinan ASN. Menurutnya, Pemkab Kotim sudah menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar, termasuk pemberhentian bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu lama.

“Itu sudah kami lakukan tahun lalu. Dan melalui kegiatan sosialisasi kedisiplinan ASN, kami harap tidak ada lagi kasus serupa. Prinsipnya, pembinaan tetap diutamakan, tapi jika pelanggaran terjadi, sanksi harus ditegakkan,” tegasnya.

BKPSDM Kotim menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang dilakukan ASN, namun tetap menjunjung asas keadilan dengan menyesuaikan jenis sanksi terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga kualitas dan etika pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotim.

(dia/matakalteng)

Share26Tweet16SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

HMI Kalteng Gelar FGD, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Dokumen Kontingensi Karhutla Wujud Pemenuhan Hak Konstitusional Warga

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Dokumen Kontingensi Karhutla Wujud Pemenuhan Hak Konstitusional Warga

BPBD Kotim Cetak Peta Siaga, Hitung Kekuatan dan Siapkan Respon Kilat Bencana

Pemkab Sukamara Gelar Rapat Tim Verifikasi Dan Validasi Pendataan Indeks Desa

PDIP Kotim Segera Isi Kursi Kosong DPRD, Nama Pengganti Ahyar Sudah Kantongi Suara Terbanyak

Bupati Pulpis Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Tiga Kecamatan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK