SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan akan mengkaji kemungkinan penerapan fleksibilitas jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi tersebut membuka peluang bagi ASN untuk bekerja lebih fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Kotim belum secara resmi menerapkan aturan fleksibilitas tersebut.
Namun, pihaknya membuka peluang untuk mengkaji lebih lanjut apakah penerapan kebijakan itu memungkinkan atau tidak, khususnya dalam konteks kebutuhan daerah.
“Permenpan itu memberikan kelonggaran kepada masing-masing instansi untuk menyesuaikan. Misalnya, jam kerja yang bisa dimulai pukul 07.30 atau bisa saja lebih awal atau mundur, asalkan total jam kerja ASN tetap terpenuhi yaitu 37,5 jam per minggu,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa fleksibilitas kerja ini lahir dari perkembangan sistem kerja dan kemudahan teknologi informasi, yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja. Namun demikian, tidak semua unit kerja atau jabatan dapat serta-merta menerapkannya.
“Kalau untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tentu tidak bisa. Guru dan tenaga kesehatan harus bekerja sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Tidak mungkin guru datang pukul 08.00, sementara jadwal masuk pukul 07.30, ini akan berdampak ke pelayanan dan kedisiplinan,” tegasnya.
Kamaruddin menegaskan bahwa sebelum memutuskan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya akan menilai terlebih dahulu apakah sistem yang berjalan saat ini sudah cukup efektif atau memang perlu penyesuaian.
“Kalau sistem yang ada sekarang sudah berjalan baik dan tidak bertentangan dengan aturan, maka itu yang kita pertahankan. Namun jika ada jabatan atau unit kerja tertentu yang bisa menerapkan fleksibilitas, tentu akan kita kaji kembali,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penegakan kedisiplinan ASN. Menurutnya, Pemkab Kotim sudah menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar, termasuk pemberhentian bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu lama.
“Itu sudah kami lakukan tahun lalu. Dan melalui kegiatan sosialisasi kedisiplinan ASN, kami harap tidak ada lagi kasus serupa. Prinsipnya, pembinaan tetap diutamakan, tapi jika pelanggaran terjadi, sanksi harus ditegakkan,” tegasnya.
BKPSDM Kotim menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang dilakukan ASN, namun tetap menjunjung asas keadilan dengan menyesuaikan jenis sanksi terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga kualitas dan etika pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotim.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post