SAMPIT – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memainkan peran sentral dalam merancang arah pembangunan lima tahun ke depan melalui penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Kepala Bapperida, Alang Arianto, memaparkan bahwa proses penyusunan dokumen penting ini telah mereka mulai sejak akhir 2024 dan kini memasuki fase penyempurnaan.
“Sejak tanggal 19 Desember 2024 kami telah memulai orientasi penyusunan RPJMD. Proses berlanjut bertahap mulai dari konsultasi publik, pembahasan dengan DPRD, hingga konsultasi ke Gubernur. Semua dilakukan maraton, sistematis, dan sesuai pedoman nasional,” ungkap Alang saat membacakan laporan pelaksanaan Musrenbang RPJMD, Kamis 19 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan utama pembangunan daerah selama lima tahun. Untuk itu, setiap tahap penyusunan dilakukan dengan cermat dan melibatkan banyak pihak.
Rangkaian ini mencakup sembilan tahapan krusial, termasuk konsultasi publik pada 25 Maret 2025, penandatanganan nota kesepakatan dengan DPRD pada 5 Mei 2025, hingga Forum Gabungan Perangkat Daerah pada 13 Juni 2025.
“Musrenbang hari ini adalah kulminasi dari seluruh proses. Di sinilah semua pihak kita ajak bersama-sama menyempurnakan arah pembangunan, agar tidak melenceng dari visi-misi kepala daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Alang menjelaskan, RPJMD Kotim 2025–2029 dirancang untuk menyinkronkan kepentingan lokal dengan arah pembangunan provinsi dan nasional.
Karena itu, forum Musrenbang ini menjadi titik krusial dalam menyepakati tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam dokumen akhir.
Musrenbang kali ini melibatkan peserta dari unsur legislatif, seluruh perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, BUMD, dan perbankan.
Sebelumnya juga telah dilakukan Pra-Musrenbang selama dua hari yang dibagi dalam empat kelompok kerja tematik: ekonomi, sarana-prasarana, pendidikan-kesejahteraan, serta kependudukan dan pemerintahan.
“Semua masukan hari ini akan kami jadikan bahan penyempurnaan. Setelah itu kami akan menyusun Rancangan Akhir RPJMD dan menyempurnakan Renstra perangkat daerah. Selanjutnya, dokumen akan direviu oleh APIP sebelum diajukan ke DPRD untuk mendapat persetujuan,” jelas Alang.
Setelah disetujui legislatif, Raperda RPJMD akan diserahkan ke Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk dievaluasi, sebagai tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Alang juga menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini tidak lepas dari kerangka hukum nasional yang kuat, mulai dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, hingga Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra-PD.
“RPJMD bukan hanya milik Bapperida atau kepala daerah. Ini adalah milik seluruh masyarakat Kotim. Karena itu, kami pastikan setiap prosesnya partisipatif dan transparan. Kami ingin memastikan, pembangunan lima tahun ke depan punya arah yang jelas dan berdampak nyata,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post